Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi, serta wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya. Pelayanan di bidang Jaringan Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Penyelenggara Jaringan Tetap | ![]() |
Jaringan Tetap Tertutup | 127 |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 4 |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched | 141 |
Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 2 |
Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | 2 |
Data Per 31 Mei 2022 |
Penyelenggara Jaringan Bergerak | ![]() |
Jaringan Bergerak Seluler | 5 |
Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking | 18 |
Jaringan Bergerak Satelit | 0 |
Data Per 31 Mei 2022 |
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha
Online Single Submission(OOS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OOS (Kementerian Investasi/BKPM)
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Pada Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama.
Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, pasal 187 ayat (2): โKegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.โ
Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan โApakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?โ WAJIB DIJAWAB BELUM
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pemetaan antara KBLII, Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Tingkat Risikonya:
No. | Kode KBLI | Judul KBLI | Jenis Penyelengaraan Jaringan Telekomunikasi | Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
---|---|---|---|---|---|
1 | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel | Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Fiber Optik Teresterial | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Sambungan Kabel Komunikasi Laut (SKKL) | |||||
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | |||||
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalui Media Fiber Optik | |||||
Jaringan Tetap Sambungan Internasional | |||||
Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | |||||
2 | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel | Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Microwave Link | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalui media non-kabel (Broadband Wireless Access)(Broadband Wireless Access) | |||||
Jaringan Bergerak Teresterial Radio Trunking | |||||
Jaringan Bergerak Seluler | |||||
3 | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Satelit | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
Jaringan Tetap Tertutup melalui media VSAT (Very Small Aperture Terminal) | |||||
Jaringan Tetap Bergerak Satelit |
Catatan :
a. | Penetapan Penomoran Telekomunikasi (klik link berikut untuk mengetahui tata cara pengajuan Penetapan Penomoran Telekomunikasi) |
b. | Izin Stasiun Radio (ISR) (klik link berikut untuk mengetahui tata cara pengajuan ISR), ataupun |
c. | Landing Right (klik link berikut untuk mengetahui tata cara pengajuan Landing Right). |
Notifikasi hasil evaluasi persyaratan yang dikirimkan melalui https:pelayanan.kominfo.go.id disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi akan diterbitkan setelah pemohon melakukaan pemenuhan persyaratan melalui https: oss.go.id
Membuat informasi dari produk/layanan beserta rencana tarif sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan Misal: sewa kapasitas jaringan berdasarkan ukuran kapasitas
Membuat informasi dari produk/layanan beserta rencana tarif sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan Misal: sewa kapasitas jaringan berdasarkan ukuran kapasitas
Dokumen memuat informasi konfigurasi jaringan yang merepresentasikan jaringan telekomunikasi sesuai roll out plan tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Beberapa catatan mengenai Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi Jaringan yang disampaikah:
Peta rute jaringan merupakan sebuah peta yang didalamnya menggambarkan titik lokasi NOC, lokasi site/tower (untuk jaringan berbasis non-kabel), lokasi hub/gateway ataupun TTnC, remote VSAT (untuk jaringan berbasis satelit), lokasi Node, lokasi ODP (untuk jaringan akses berbasis kabel) ditempatkan termasuk juga rute kabel (untuk jaringan berbasis kabel) yang digelar sesuai dengan konfigurasi yang disampaikan.
Roll out plan atau komitmen penyelenggaraan jaringan telekomunikasi merupakan cakupan wilayah
pembangunan dan layanan yang akan dibangun yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun pertama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Fiber Optik Teresterial
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media SKKL
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Microwave Link
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Satelit
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui media VSAT (Very Small Aperture Terminal)
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (menggunakan GPON)
Contoh Komitmen Minimal Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Teresterial Radio Trunking
Komitmen kinerja layanan merupakan komitmen yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalammenyediakan layanan jaringan telekomunikasi yang terdiri atas parameter network availability dan mean time to restore (MTTR).
Tahun | I | II | III | IV | V |
---|---|---|---|---|---|
NetworkAvailability% | 98 | 98 | 98.5 | 99 | 99.5 |
MTTR | 6 | 6 | 5 | 5 | 4 |
No. | Lokasi | Jenis | Merk | Buatan | Type | Serial Number | No. Sertifikat | FotoPerangkat | FotoSerial Number |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Gedung AJl. Xyz No.8Kota/Kab A | Switch | Mikrotik | Latvia | CRS ... | S1NC3... | .../SDPP/... | Lampiran foto | Lampiran foto |
2 | Gedung AJl. Xyz No.8Kota/Kab A | OLT | ZTE | China | C320 | X1Y2... | .../SDPP/... | Lampiran foto | Lampiran foto |
3 | Jl. KlmKota/Kab A | Modem | ZTE | China | F660 | FY98H... | .../SDPP/... | Lampiran foto | Lampiran foto |
4 | Gedung AJl. Xyz No. 8Kota/Kab A | Dekstop PC | Dell | China | Dell ... | A1B6... | - | Lampiran foto | Lampiran foto |
DisplayMonitor | LG | Korea | LG TV ... | C65R... | - | Lampiran foto | Lampiran foto |
Contoh data dukung sertifikasi perangkat, dapat berupa tangkapan layar hasil scan qrcode yang tertempel di perangkat yang kemudian terhubung ke e-sertifikasi SDPPI ataupun sertifikasi perangkat yang didapatkan dari distributor saat pembelian perangkat.
Dokumen Pusat Kontak Informasi berisi kontak informasi dalam mendukung layanan pra-jual dan purna jual berupa alamat kantor, kotak center, email, atau kanal informasi lain yang digunakan dan pastikan kontak informasi yang disampaikan dalam kondisi aktif
unduh Format Dokumen Pusat Kontak Informasi berkaitan dengan Layanan Pra-jual dan Purna JualDokumen memuat informasi konfigurasi jaringan yang merepresentasikan jaringan telekomunikasi sesuai roll out plan tahunpertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Beberapa catatan mengenai Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi Jaringan yang disampaikah: