Bootstrap

Jaringan Telekomunikasi

Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi, serta wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Pelayanan di bidang Jaringan Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Penyelenggara Jaringan Tetap
Jaringan Tetap Tertutup 127
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 4
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched 141
Jaringan Tetap Sambungan Internasional 2
Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh 2
Data Per 31 Mei 2022
Penyelenggara Jaringan Bergerak
Jaringan Bergerak Seluler 5
Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking 18
Jaringan Bergerak Satelit 0
Data Per 31 Mei 2022