Jasa telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Pelayanan di bidang Jasa Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Perseorangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Penyelenggara Jasa Telefoni Dasar dan Nilai Tambah Telefoni | ![]() |
Telefoni Dasar | |
---|---|
Jasteldas melalui Satelit | 50 |
Jasa Nilai Tambah Telefoni | |
Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | 40 |
Panggilan Terkelola (Call Card) | 25 |
Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | 40 |
Konten SMS Premium (Content Premium) | 25 |
Konten Panggilan Premiun (Premium Call) | 25 |
Data Per 31 Mei 2022 |
Penyelenggara Jasa Multimedia | ![]() |
Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) | 40 |
Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) | 25 |
Sistem Komunikasi Data | 40 |
Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) | 40 |
Data Per 31 Mei 2022 |
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Pada Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama.
Ketentuan Perka BKPM 4 Tahun 2021, pasal 30 ayat (3): โKegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.โ
Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan โApakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?โ WAJIB DIJAWAB BELUM
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pemetaan antara KBLII, Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Tingkat Risikonya:
No | Kode KBLI | Judul KBLI | Jenis Perizinan Jasa Telekomunikasi | Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
---|---|---|---|---|---|
1 | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel | Izin Penyelenggaraan Jasa Telepon Dasar | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
2 | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel | Izin Penyelenggaraan Jasa Telepon Dasar | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
3 | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | Izin Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit yang telah memperoleh Hak Labuh (Landing Right) | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
4 | 61911 | Jasa Panggilan Premium (Premium Call) | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar |
5 | 61912 | Jasa Konten SMS Premium | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar |
6 | 61913 | Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik | Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
7 | 61914 | Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar |
8 | 82200 | Aktivitas Call Center | Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Centre) | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
9 | 61919 | Jasa Nilai Tambah Lainnya | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Lainnya | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar |
10 | 61921 | Internet Service Provider | Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
11 | 61922 | Jasa Sistem Komunikasi Data | Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
12 | 61923 | Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) | Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
13 | 61924 | Jasa Interkoneksi Internet (NAP) | Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
14 | 61929 | Jasa Multimedia Lainnya | Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
15 | 61994 | Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi | Mengengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar |
Catatan: Warna merah: Izin penyelenggaraan belum bisa di diajukan, karena ketentuan teknis dari layanan tersebut belum ditentukan.
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
Pelaku usaha harus memiliki izin Jaringan Telekomunikasi (jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan bergerak terestrial radio trunking)
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan .................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61922 Internet Service Provider.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO) Beberapa catatan mengenai Konfigurasi Sistem:
Contoh Konfigurasi Sistem:
Ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan NAP
Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan .................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61922 Internet Service Provider.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun berupa penyediaan Pusat Pelayanan Pelanggan di tingkat Kota/Kabupaten.
Contoh Konfigurasi Sistem Layanan Jasa Sistem Komunikasi Data Internet of Things (IoT):
Contoh Konfigurasi Sistem Layanan Jasa Sistem Komunikasi Data Virtual Private Network (VPN):
Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan .................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61923 Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun berupa jumlah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyedia Konten Independen, yaitu:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lima) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan .................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61924 Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen yang sudah terbangun berupa Rute Domestik dan Rute Internasional (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019)
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun terdiri dari:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem dan perangkat yang merepresentasikan pengembangan rencana usaha sesuai komitmen layanan penyelenggaraan 5 (lim) tahun, dimana komitmen pada tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Contoh Konfigurasi Sistem:
Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan..........................................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem yang merepresentasikan keterhubungan antar sistem sesuai komitmen layanan tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan..........................................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61912 Jasa Konten SMS Premium.
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun berupa jumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Penyelenggara Konten Indepneden, yaitu::
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem yang merepresentasikan keterhubungan antar sistem sesuai komitmen layanan tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Contoh Konfigurasi Sistem:
Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan..........................................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call).
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (lima) Tahun menyediakan kapasitas layanan sebesar:
Dokumen memuat informasi konfigurasi sistem yang merepresentasikan keterhubungan antar sistem sesuai komitmen layanan tahun pertama yang akan dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
Penyelenggaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan .................
Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Pelaku Usaha dapat berupa Perseorangan atau Badan Usaha.
Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Membuat informasi dari produk/layanan beserta rencana tarif sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan Misal: sewa kapasitas jaringan berdasarkan ukuran kapasitas