Layanan Publik Jasa Telekomunikasi

Jasa telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Pelayanan di bidang Jasa Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Perseorangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Tim Layanan Publik Jasa Telekomunikasi
Falatehan

Ketua Tim Kerja Penanganan Pelayanan Perizinan

falatehan@postel.go.id

08111595307

Gunadi Anwar

Anggota 1 Tim Jaringan dan Jasa Telekomunikasi

guna008@kominfo.go.id

081286390898

Henny Dorisna K. Imelda

Anggota Tim Layanan Publik Jasa Telekomunikasi

henn002@kominfo.go.id

08118519574

Danang Budi Ariwibowo

Anggota Tim Layanan Publik Jasa Telekomunikasi

dana014@kominfo.go.id

081228429687

Siti Maysarah

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

siti061@fellow.kominfo.go.id

-

Dyah Kartika Sari

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

dyah014@fellow.kominfo.go.id

-

Jasteldas melalui Satelit

5

Pusat Panggilan Informasi (Call Center)

36

Panggilan Terkelola (Call Card)

4

Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)

16

Konten SMS Premium (Content Premium)

151

Konten Panggilan Premiun (Premium Call)

3
Penyelenggara Jasa Telefoni Dasar dan Nilai Tambah Telefoni

Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)

1047

Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)

44

Sistem Komunikasi Data

48

Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

4
Penyelenggara Jasa Multimedia

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Direktur Jenderal

  • 1. Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha

Online Single Submission(OSS)

  • 1. Online Single Submission(OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM)

  • 2. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

  • 3. Pada Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama.

    - Ketentuan Perka BKPM 4 Tahun 2021, pasal 30 ayat (3): ‘Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.’

  • 4. Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?” WAJIB DIJAWAB BELUM

KBLI dan Jenis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

  • 1. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pemetaan antara KBLII, Jenis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Tingkat Risikonya:

  • No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Perizinan Jasa Telekomunikasi Tingkat Risiko Perizinan Berusaha
    1 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel Izin Penyelenggaraan Jasa Telepon Dasar Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    2 61200 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel Izin Penyelenggaraan Jasa Telepon Dasar Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    3 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit Izin Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui Satelit yang telah memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    4 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar
    5 61912 Jasa Konten SMS Premium Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar
    6 61913 Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    7 61914 Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar
    8 82200 Aktivitas Call Center Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Centre) Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    9 61919 Jasa Nilai Tambah Lainnya Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Lainnya Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar
    10 61921 Internet Service Provider Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    11 61922 Jasa Sistem Komunikasi Data Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    12 61923 Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    13 61924 Jasa Interkoneksi Internet (NAP) Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    14 61929 Jasa Multimedia Lainnya Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya Tinggi NIB dan Izin Berusaha
    15 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Mengengah Rendah NIB dan Sertifikat Standar
  • Catatan:

    Warna merah: Izin penyelenggaraan belum bisa di diajukan, karena ketentuan teknis dari layanan tersebut belum ditentukan.

Pelaku Usaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

  • 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

    3. Badan Usaha Swasta

    4. Koperasi

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Alur Proses Perizinan Berusaha

  1. Pemohon izin terlebih dahulu memperoleh NIB dengan KBLI yang sesuai melalui https://oss.go.id.
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Direktorat Telekomunikasi melalui e-telekomunikasi.kominfo.go.id.
  3. Petugas perizinan Direktorat Telekomunikasi melakukan evaluasi/verifikasi persyaratan setelah persyaratan disampaikan secara lengkap.
  4. Pemohon menyampaikan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi Kemkominfo setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  5. Pemohon memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi (ULO).
  6. Perizinan berusaha (dalam bentuk izin untuk KBLI dengan risiko tinggi dan dalam bentuk sertifikat yang terverifikasi untuk KBLI dengan risiko menengah tinggi) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika diterbitkan melalui https://oss.go.id

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

  1. Notifikasi hasil evaluasi persyaratan yang dikirimkan melalui e-telekomunikasi.kominfo.go.id disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
  2. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi akan diterbitkan setelah pemohon melakukaan pemenuhan persyaratan melalui https:oss.go.id

Dokumen Persyaratan