Bootstrap

Jasa Telekomunikasi

Jasa telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Pelayanan di bidang Jasa Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Perseorangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Penyelenggara Jasa Telefoni Dasar dan Nilai Tambah Telefoni
Telefoni Dasar
Jasteldas melalui Satelit 50
Jasa Nilai Tambah Telefoni
Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 40
Panggilan Terkelola (Call Card) 25
Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) 40
Konten SMS Premium (Content Premium) 25
Konten Panggilan Premiun (Premium Call) 25
Data Per 31 Mei 2022
Penyelenggara Jasa Multimedia
Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) 40
Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) 25
Sistem Komunikasi Data 40
Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) 40
Data Per 31 Mei 2022