Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. Pelayanan di bidang Telekomunikasi Khusus meliputi pelayanan Perizinan Telekomunikasi Khusus bagi Perseorangan, Instansi Pemerintah dan Badan Hukum (selain penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi).
Non-Komersil
.................................................................................................................................................................................................
“Pintu Darurat”
.................................................................................................................................................................................................
Closed User
.................................................................................................................................................................................................
Perangkat Bersertifikat
.................................................................................................................................................................................................
Memiliki Izin Stasiun Radio apabila Menggunakan Frekuensi Radio
.................................................................................................................................................................................................
a. | Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Telsus. Evaluasi Tahunan dan Evaluasi Menyeluruh 5 (Lima) Tahun. |
b. | Pengenaan Sanksi atas Pelanggaraan oleh Penyelenggara Telsus. |
a. | menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; |
b. | mengembalikan Perizinan Berusaha apabila Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi |
c. | kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
a. | menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya; |
b. | menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan |
c. | memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi. |
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dan dilarang menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Ketentuan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran diatur tersendiri dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
a. | Izin Amatif Radio (IAR) |
a. | Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) |
Kode KBLI | Judul KBLI | Jenis Perizinan Jasa Telekomunikasi |
Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
---|---|---|---|---|
61992 | Aktivitas Telekomunikas Khusus untuk Keperluan Sendiri | Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
Berisi penjabaran mengenai urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya: alasan kenapa keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, dan/atau kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah.
unduh Format Surat Maksud, Tujuan dan Alasan membangun Telekomunikasi Khusus
Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.
unduh Format Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi jaringan yang dibangun
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:
a. | Kawat/Serat Optik |
b. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional |
c. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking |
d. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data |
e. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit |
unduh Format Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:
a. | Dokumen Daftar Perangkat, disampaikan: | |
i. | Media Transmisi Serat Optik paling sedikit memuat perangkat aktif yang terdapat di node berupa Switch, Router, OLT/GPON (menyesuaikan teknologi yang digunakan) | |
ii. | Data Perangkat Media Transmisi Spektrum Frekuensi Radio yang diisi sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang dibangun (untuk semua merek dan tipe perangkat): | |
iii. | Sistem Komunikasi Radio Konvensional dengan Repeater/Sistem Komunikasi Radio Trunking paling sedikit memuat perangkat Repeater/Base Station | |
iv. | Sistem Komunikasi Radio Konvensional Point to Point paling sedikit memuat perangkat Handy Talky, Base Station dan Mobile Unit | |
v. | Sistem Komunikasi Data (Radio Microwave Link) paling sedikit memuat perangkat Radio Link yang digunakan | |
vi. | Sistem Komunikasi Data (Telemetri/SCADA) paling sedikit memuat perangkat Master dan Remote Scada yang digunakan. | |
b. | Dokumen Bukti Kepemilikan Perangkat, disampaikan: | |
i. | Dokumen memuat informasi bukti kepemilikan perangkat berdasarkan daftar list perangkat yang disampaikan dapat berupa invoice beserta faktur pajaknya dan/atau bukti kepemilikan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. | |
ii. | Untuk pembelian yang dilakukan secara online melalui marketplace, bukti dukung yang dilampirkan dapat berupa bukti history | |
iii. | Dalam pembelian perangkat pastikan pembelian dilakukan a.n perusahaan. | |
iv. | Surat pernyataan bermaterai dari direksi yang bertanggung jawab yang menyatakan bahwa benar perangkat tersebut milik badan hukum jika terdapat perangkat yang sudah tidak ditemukan invoice dan faktur pajak | |
c. | Dokumen Bukti Kepemilikan Perangkat, disampaikan: | |
i. | Salinan sertifikat perangkat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI untuk semua merek dan tipe perangkat. |
Notifikasi hasil evaluasi persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
Penjabaran urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya:
a. | Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi; |
b. | Lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi; dan/atau |
b. | Kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. |
unduh Format Dokumen Maksud Tujuan dan Alasan untuk Menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus
Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.
unduh Format Dokumen Konfigurasi sistem dan teknologi yang akan dibangun pada masa Izin Prinsip
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan):
a. | Kawat/Serat Optik |
b. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional |
c. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking |
d. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data |
e. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit |
unduh Format Dokumen Data Komitmen Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Struktur Organisasi menunjukkan nomenklatur dari Instansi Pemerintah (K/L/D/I) yang mengajukan Izin dan melampirkan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.