Pelayanan di bidang Tarif, Interkoneksi dan Iklim Usaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang tarif,
interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan
usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.
Diah Utami
Irma Handayani
ANGGOTA 1
Dwi Ely Pradinayanti
Ratih Larasati Lestari
Imam Nur Ramadhany
Angga Budi Hartono
Fatmawati
Melania Tashya
Adri Zharfan
Hendry Syahputra
Tarif Telekomunikasi merupakan besaran biaya yang dikenakan atas suatu layanan telekomunikasi. Besaran tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri
Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri dari atas tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tidak termasuk tarif layanan untuk Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) yang menggunakan dana Kontribusi Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO).
Tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Struktur Tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri dari Tarif Aktivasi dan Tarif Pemakaian.
Formula Tarif Sewa Jaringan:
Tarif Aktivasi = Biaya Saat ini (Current Cost).
Tarif Aktivasi merupakan tarif yang dibebankan kepada pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan akses dan mengaktifkan sambungan layanan Sewa jaringan. Besaran tarif ditentukan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).
Tarif Pemakaian = Biaya Pokok Penyediaan Layanan + Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan + Keuntungan/Profit/Margin
Tarif Pemakaian merupakan besaran tarif berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan Layanan, Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan, dan Keuntungan/Profit/Margin.
Biaya Pokok Penyediaan Layanan adalah biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan Sewa Jaringan.
Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan adalah biaya untuk mendukung penyediaan layanan Sewa Jaringan, antara lain biaya penjualan dan pemasaran.
Keuntungan/Profit/Margin merupakan komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mencakup semua jenis penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Formula perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi:
Tarif Pemakaian = Biaya Pokok Penyediaan Layanan + Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan + Keuntungan/Profit/Margin
Tarif Penggunaan merupakan besaran tarif berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan Layanan, Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan, dan Keuntungan/Profit/Margin.
Biaya Pokok Penyediaan Layanan adalah biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan adalah biaya untuk mendukung penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, antara lain biaya penjualan dan pemasaran.
Keuntungan/Profit/Margin merupakan komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Penyelenggara dapat melakukan bundling Jasa Telekomunikasi dengan Kartu Perdana.
Tarif Bundling (Harga Kartu + Tarif Layanan) โฅ Biaya Produksi Kartu + Tarif Layanan
Pengaturan Tarif Promosi:
Tarif Promosi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada periode promosi yang berbatas waktu.
Jika lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka tarif promosi diterapkan dalam batas waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Kewajiban menjamin kualitas layanan.
Tarif yang diterapkan di luar tarif promosi merupakan tarif reguler.
Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penerapan tarif yang mengganggu perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Besaran tarif ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Pengaturan Tarif Promosi:
Tarif Promosi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada periode promosi yang berbatas waktu.
Jika lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka tarif promosi diterapkan dalam batas waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Kewajiban menjamin kualitas layanan.
Tarif yang diterapkan di luar tarif promosi merupakan tarif reguler.
Tansparasi Tarif
Dalam rangka Transparansi Tarif, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Sosialisasi Tarif dan Notifikasi Penggunaan Layanan Akses Internet.
Sosialisasi Tarif dilakukan untuk menginformasikan Tarif yang benar, jelas, tidak menyesatkan, transparan dan memperhatikan etika dalam beriklan.
Notifikasi Penggunaan Layanan Akses Internet, dapat berupa peringatan penggunaan layanan akses internet, jika:
menggunakan tarif regular, mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan, atau mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.
Tarif Batas Atas adalah besaran biaya tertinggi/maksimum yang diizinkan diberlakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi atas suatu layanan telekomunikasi.
Tarif Batas Bawah adalah besaran biaya terendah/minimum yang diizinkan diberlakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi atas suatu layanan telekomunikasi.
Penetapan Tarif Batas Atas dan/atau Tarif Batas Bawah didahului dengan Evaluasi Menteri yang meliputi pelaksanaan ulasan pasar, kajian biaya dan penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Menteri ditemukenali terjadi penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat maka Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.
Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dievaluasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomuikasi dilaksanakan untuk melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomuikasi dilaksanakan berdasarkan:
Laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain
Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
Inisiatif Dirjen berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
Evaluasi Penerapan Tarif dilakukan untuk mengetahui apakah telah terjadi praktek penerapan tarif yang terlalu rendah oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Evaluasi ini dilaksanakan setiap ....................
Alur Proses Evaluasi Penerapan Tarif
Sewa Jaringan Telekomunikasi adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung
(backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang
telah disepakati.
Sewa Jaringan Telekomunikasi diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lain dan non Penyelenggara Telekomunikasi.
Penyewaan Jaringan Telekomunikasi dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
Jaringan Telekomunikasi juga dapat digunakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
Penyewaan dan/atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringan sistem pendukung lainnya.
Ruang Lingkup Sewa Jaringan Telekomunikasi:
Jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung
(backbone)
Jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai aringan penyalur (backhaul)
Jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
Jenis Penyediaan Sewa Jaringan Telekomunikasi, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada:
Jumlah kabel serat optik (core) dengan perangkat aktif Telekomunikasi
Jumlah kabel serat optik (core) tanpa perangkat aktif Telekomunikasi
Jumlah transponder
Jumlah Panjang gelombang (lamda)
Kapasitas lebar pita (bandwidth)
Dapat menyelenggarakan Bundling Layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi.
Namun dilarang hanya menerapkan bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.
Publikasi Layanan Sewa Jaringan harus dilakukan secara benar, jelas, tidak menyesatkan dan transparan. Dengan memperhatikan etika beriklan.
Materi publikasi paling sedikt: jenis layanan Sewa Jaringan, besaran Tarif Sewa Jaringan, kualitas layanan, prosedur penyediaan layanan, area layanan dan korespondensi untuk informasi.
Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomuikasi dilaksanakan untuk melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomuikasi dilaksanakan berdasarkan:
Laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain
Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
Inisiatif Dirjen berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
Interkoneksi dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat melaksanakan Interkoneksi dengan teknologi berbasis Protokol Internet.
Interkoneksi dengan teknologi berbasis protokol internet dilaksanakan sesuai kesepakatan dan kesiapan Penyelenggara Telekomunikasi.
Link Interkoneksi
Dibangun sendiri oleh Pencari Akses, menyewa dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain termasuk dari Penyedia Akses, dan/atau disediakan berdasarkan kesepakatan.
Dapat dimanfaatkan bersama oleh Pencari Akses dan Penyedia Akses
Penambahan Link Interkoneksi dilakukan dalam hal :
Utilisasi kapasitas Link Interkoneksi sudah mencapai nilai tertentu yang disepakati oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang saling berinterkoneksi
Kebutuhan perencanaan Trafik Interkoneksi
Penambahan Link Interkoneksi menjadi tanggung jawab Pencari Akses dan/atau Penyedia Akses berdasarkan komposisi Trafik Interkoneksi outgoing masing-masing atau berdasarkan hal-hal lain yang disepakati
Layanan Transit
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berinterkoneksi dapat melaksanakan Interkoneksi dengan cara:
Langsung
Menggunakan layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dipilih oleh Penyelenggara Asal.
Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.
Permohonan Nomor Baru
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari Jasa Teleponi Dasar
Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat dilakukan secara berkala
Penetapan posisi dominan berdasarkan evaluasi terhadap laporan pendapatan usaha dari para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Laporan pendapatan usaha wajib disampaikan setiap tahun kepada Direktur Jenderalakukan secara berkala
Apabila tidak terdapat penyelenggara yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari Jasa Teleponi Dasar, Direktur Jenderal menetapkan penyelenggara yang menguasai pangsa pendapatan usaha paling besar.
Evaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi
Prosedur Permintaan Layanan Interkoneksi
Pemindahan Blok Penomoran
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat memindahkan alokasi Blok Nomor pada suatu Area Pembebanan Interkoneksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Blok Penomoran belum memiliki trafik; dan/atau
Blok Penomoran memiliki paling banyak 1% (satu persen) nomor aktif dari Blok Nomor dengan prefix lebih dari 5 (lima) digit.
Pemindahan alokasi Blok Penomoran dilakukan melalui mekanisme pembuktian dan pemberitahuan kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum diimplementasikan dan mendapat konfirmasi dari Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
Penyelesaian Perselisihan
Pencari Akses keberatan atas penolakan permintaan layanan Interkoneksi
Penyedia Akses tidak menjawab permintaan layanan Interkoneksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja,
Negosiasi atas jawaban permintaan layanan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses; atau
Perselisihan lainnya.
Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomuikasi dilaksanakan untuk melindu
Pengawasan dan Pengendalian Interkoneksi dilaksanakan berdasarkan:
Laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain
Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
Inisiatif Dirjen berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
Disampaikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 30 April
Materi Laporan:
Cakupan dan Topologi Jaringan
Data Masukan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan dan Besaran Tarif Sewa Jaringan
Kapasitas Terpasang dan Kapasitas Terpakai
Laporan Laba Rugi
Laporan Neraca
WACC
Produk dan Besaran Tarif Layananan Sewa Jaringan pada Pasar Bersangkutan
Disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Circuit Switched setelah penandatangan perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI
Materi Laporan
Daftar Layanan Interkoneksi dan Besaran Biaya Interkoneksi yang Disepakati
Rincian Dari Seluruh Titik Interkoneksi yang Tersedia Meliputi Jumlah, Lokasi, Kapasitas, serta Spesifikasi Lainnya
Rincian Dari Seluruh Area Pembebanan Interkoneksi yang Meliputi Jumlah, Lokasi, Dimensi, Alokasi Penomoran Pengguna serta Spesifikasi Lainnya
Hak dan Kewajiban Para Pihak yang Berterinterkoneksi Masa Berlaku Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok Akses Terhadap FPI
Laporan Bulanan
Merupakan pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi.
Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya, bagi penyelenggara:
Jasa Teleponi Dasar
Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
Bagi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi lainnya, hanya melaporkan daftar penawaran tarif layanan atau product brief.
Apabila tidak terdapat perubahan tarif pada bulan berikutnya, maka penyelenggara dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Pengawasan dan Pengendalian Interkoneksi dilaksanakan berdasarkan:
Laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain
Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
Inisiatif Dirjen berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
Laporan Triwulan
Disampaikan oleh Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched
Merupakan pelaporan kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Laporan disampaikan setiap tanggal 31 Mei, 31 Agustus, 30 November, 31 Maret, bagi penyelenggara:
Jasa Teleponi Dasar
Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
Laporan Triwulan terdiri dari:
Laporan Kinerja Keuangan Triwulan
Laporan Laba Rugi
Laporan Neraca
Laporan Kinerja Operasi Triwulan
Jumlah Pelanggan
Jumlah Trafik
Weighted Average Capital Cost (WACC)
Risk Free Rate, Corporate Debt Premium, Asset Beta, Market Risk Premium, Corporate Tax Rate
Laporan Tahunan
Merupakan pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan
Terdapat 2 (dua) format sesuai kelompok penyelenggaraan:
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, Jasa Multimedia dan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
Laporan disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 September setiap tahun.
Pemohon izin terlebih dahulu memperoleh NIB dengan KBLI yang sesuai melalui https://oss.go.id.
Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui https://layanan.kominfo.go.id.
Petugas perizinan Direktorat Telekomunikasi melakukan evaluasi/verifikasi persyaratan setelah persyaratan disampaikan secara lengkap.
Pemohon menyampaikan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi Kemkominfo setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Pemohon memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi (ULO).
Perizinan berusaha (dalam bentuk izin untuk KBLI dengan risiko tinggi dan dalam bentuk sertifikat yang terverifikasi untuk KBLI dengan risiko menengah tinggi) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika diterbitkan melalui https://oss.go.id