Ekosistem Telekomunikasi

Ekosistem Telekomunikasi

Tim Ekosistem Telekomunikasi

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Direktur Jenderal

  • 1. Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Penyediaan Layanan Internet of Things di Sektor Pertanian

Implementasi Layanan IoT di sektor Pertanian berbentuk Bantuan Pemerintah

    Maksud dan Tujuan

    1. 1. Meningkatkan pertumbuhan penyedia layanan solusi pertanian digital;

    2. 2. Mempercepat adopsi teknologi IoT di pedesaan guna mendukung digitalisasi pada hulu pertanian;

    3. 3. Mendukung peningkatan pembangunan kesejahteraan ekonomi pedesaan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produk serta efisiensi budidaya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani/kelompok tani hortikultura; dan

    4. 4. Membuka potensi pasar bagi penyedia jaringan dalam pembentukan infrastruktur jaringan serta membuka peluang usaha bagi penyedia konektivitas untuk layanan IoT.

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    3. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024

    Pelaksanaan Fasilitasi Penggelaran 5G

    Maksud dan Tujuan

    1. 1. Melakukan identifikasi usecase 5G yang dapat direplikasi secara nasional maupun sektoral dalam rangka perubahan strategi dalam mendorong penyediaan jaringan dan layanan 5G pada RPJMN 2025 – 2029.

    2. 2. Merumuskan strategi penggelaran Jaringan 5G yang berkelanjutan.

    3. 3. Mempertemukan sisi supply dengan sisi demand layanan 5G.

    4. 4. Mendapatkan insight dari penyelenggara telekomunikasi dalam rangka menjadikan 5G sebagai bagian dari jaringan broadband pada gigabit city menuju Indonesia Digital 2045.

    5. 5. Mempersiapkan transisi dari IMT-2020 menuju IMT-2030

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • 2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Presiden

  • 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    3. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024

    Fasilitasi dan Pemantauan Penggelaran Jaringan Telekomunikasi di IKN KIPP-1A.1

    Maksud dan Tujuan

    1. 1. Bersama dengan Otorita IKN dan penyelenggara telekomunikasi melakukan pematangan rencana penggelaran jaringan telekomunikasi di IKN KIPP-1A.1
    2. 2. Bersama dengan Otorita IKN, penyelenggara telekomunikasi dan pemangku kepentingan terkait memastikan tersedianya jaringan dan layanan telekomunikasi yang handal dan termutakhir di IKN KIPP-1A.1
    3. 3. Memastikan terjadinya iklim usaha yang sehat di IKN KIPP-1A.1 sesuai dengan prinsip adil dan non diskriminatif.
    4. 4. Bersama dengan Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan penyelenggara telekomunikasi memastikan tersedianya jaringan dan layanan telekomunikasi temporer untuk keperluan proses konstruksi Ibu Kota Nusantara.
    5. 5. Mendorong terlaksananya sharing infrastruktur di IKN KIPP-1A.1