Penomoran Telekomunikasi dan Informatika

Pelayanan di bidang Penomoran Telekomunikasi dan Informatika meliputi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, seta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.

Tim Penomoran Telekomunikasi dan Informatika
Diah Utami

Ketua Tim Kerja Penomoran Telekomunikasi dan Informatika

diah007@kominfo.go.id

-

Adi Sudarsono

Anggota 1 Tim Penomoran Telekomunikasi

Adis004@kominfo.go.id

08122615173

Chandra Kusuma Adi Nugraha

Anggota 1 Tim Penomoran Informatika

chan004@kominfo.go.id

-

Lystio Ratna Hutabarat

Anggota Tim Penomoran Telekomunikasi

Lyst001@kominfo.go.id

08111595462

Rahmat Rizki

Anggota Tim Penomoran Informatika

rahm042@kominfo.go.id

-

Diana Hamidah

Administrasi Tim Penomoran Telekomunikasi dan Informatika

dian008@kominfo.go.id

-

Amalia Nurachma

Administrasi Tim Penomoran Telekomunikasi dan Informatika

Amal005@fellow.kominfo.go.id

-

Total Pemohon

14

Nomor Baru

5

Nomor Tambahan

5

Penyesuaian Penetapan

0

Pengembalian Nomor

3

Pencabutan Pentapan

0
Pelayanan Penomoran Telekomunikasi

NDC

57,30%

ISPC

22,92%

SPC

59,37%

PLMNID

92,00%

Kode Akses IN

88,33%

Kode Akses SLI

66,67%

Kode Akses SLJJ

77,78%

Kode Akses ITKP

73,50%

Kode Akses Call Center

64,30%

Kode Akses Call Card

92,00%

Kode Akses Konten

96,51%

Kode Akses Layanan Masy

60,77%

Kode Akses SMS Masy

99,50%

Kode Akses SMS Non Konten

99,33%

Kode Akses USSD/UMB

99,59%
Alokasi Penomoran Telekomunikasi Non Blok Nomor

Total Alokasi IPv4

2,347,275

Total Alokasi IPv6

2.190573585141708e+27

Total Alokasi ASN

50
Alokasi Nomor Protokol Internet di Indonesia

Peny. Telekomunikasi

808

Pemerintahan

339

Perbankan

34

Pendidikan

238

Lainnya

1932
Pengguna Nomor Protokol Internet per Sektor

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional
    2. Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Penomoran Telekomunikasi

  • Penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.

  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU)

Penomoran Telekomunikasi

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

  • Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

  • Perizinan Penomoran Telekomunikasi termasuk dalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).

Jenis Penomoran Telekomunikasi dan KBLI

    No. Jenis Penomoran
    Telekomunikasi
    Jenis Penyelenggaraan/
    Jenis Institusi
    KBLI
    1 Block Nomor Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal
    Berbasis Circuit Switched
    61100 Aktivitas Telekomunikasi
    Tanpa Kabel
    2 National Destination Code (NDC) Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi
    Tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    3 International Signalling Point Code (ISPC) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    4 Signalling Point Code (SPC) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    5 Public Land Mobile Identity (PLMNID) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    6 Kode Akses Intelligent Network (IN) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    7 Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    8 Kode Akses Sambungan Internasional Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    9 Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 82200 Aktivitas Call Centre
    10 Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) 61914 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    11 Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)
    12 Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium 61912 Jasa Konten SMS Premium
    13 Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    Instansi Pemerintah Non KBLI
    Badan Usaha Milik Negara Non KBLI
    14 Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
    Instansi Pemerintah Non KBLI
    Badan Usaha Milik Negara Non KBLI
    15 Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Layanan Konten 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
    Instansi Pemerintah Non KBLI
    Badan Usaha Milik Negara Non KBLI
    16 Kode Akses Layanan Non Konten Badan Usaha Non KBLI
    17 Kode Akses Layanan Darurat Penyelenggara Layanan Kedaruratan Non KBLI

    Catatan:
    Warna merah: Penggunaan Penomoran diatur dalam Peraturan Menteri tanpa penetapan Penomoran Telekomunikasi ke masing-masing Pelaku Usaha.

Pelayanan Penomoran Telekomunikasi

  • Permohonan Nomor Baru

    Permohonan Nomor Baru merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal:

    • Kebutuhan penomoran bagi Pelaku Usaha dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha.
    • Kebutuhan penomoran bagi Pelaku Usaha dalam hal perluasan bidang usaha berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya.
    • Kebutuhan penomoran bagi Instansi Pemerintah/Badan usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelanggannya.

    Permohonan diproses paling lama 6 (enam) hari Kerja.

  • Permohonan Nomor Tambahan

    Permohonan Nomor Tambahan merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal penambahan penomoran telekomunikasi yang telah ada sebelumnya.

    Permohonan diproses paling lama 10 (sepuluh) hari Kerja.

Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran

  • Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal:

    • Terjadi perubahan nama badan hukum
    • Terjadi perubahan alamat
    • Perubahan ketentuan peraturan perundangundangan
    • Penyesuaian penetapan dalam hal terdapat perbedaan antara database, dokumen penetapan penomoran, dan/atau implementasi penggunaannya

    Permohonan diproses paling lama 6 (enam) hari Kerja.

  • Permohonan Pengembalian Penomoran

    Permohonan Pengembalian Penomoran merupakan permohonan Pencabutan Penomoran Telekomunikasi dalam hal Penomoran sudah tidak digunakan lagi oleh Pelaku Usaha/Instansi Pemerintah/Badan Usaha.

Perizinan Penomoran Telekomunikasi Bagi Pelaku Usaha Bidang Telekomunikasi

  • Permohonan Nomor Baru

    Dokumen Persyaratan:

    1. Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait. (Klik Link untuk melihat daftar kode akses yang dapat dipilih)
    2. Dokumen Penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    3. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Bagi penyelenggara eksisting, melampirkan dokumen izin penyelenggaraan.
  • Permohonan Nomor Tambahan

    Dokumen Persyaratan:

    1. Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait. (Klik Link untuk melihat daftar kode akses yang dapat dipilih)
    2. Dokumen Penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    3. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Dokumen izin penyelenggaraan.
    5. Laporan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021. (Unduh Format Laporan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi)
    6. Untuk permohonan tambahan penetapan Kode Akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna.
    7. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses.

Permohonan Perubahan Penetapan Penomoran

  • Untuk permohonan perubahan nama atau perubahan alamat Perusahaan, melampirkan:

    1. Surat permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait
    2. Surat Penetapan Penomoran Telekomunikasi.
    3. Dokumen Penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    4. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    5. Bagi Pelaku Usaha, melampirkan dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama atau alamat Perusahaan.

    Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, melampirkan:

    1. Surat permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait
    2. Surat Penetapan Penomoran Telekomunikasi.
    3. Dokumen Penetapan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    4. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    5. Bagi Pelaku Usaha, melampirkan dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama atau alamat Perusahaan.
    6. Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.

Perizinan Penomoran Telekomunikasi Instansi Pemerintah/ Badan Hukum Non-Penyelenggara Telekomunikasi

  • Permohonan Nomor Baru

    Dokumen Persyaratan:

    • Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait. (Klik Link untuk melihat daftar kode akses yang dapat dipilih)
    • Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Bagi Badan Usaha, melampirkan akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    • Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan dokumen pembentukan Instansi.
  • Permohonan Nomor Tambahan

    Dokumen Persyaratan:

    1. Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait. (Klik Link untuk melihat daftar kode akses yang dapat dipilih)
    2. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    3. Laporan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021. (Unduh Format Laporan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi)
  • Permohonan Perubahan Penetapan Penomoran

    Untuk permohonan perubahan nama atau perubahan alamat Perusahaan, melampirkan:

    1. Surat permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait
    2. Surat Penetapan Penomoran Telekomunikasi.
    3. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, melampirkan:

    1. Surat permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait
    2. Surat Penetapan Penomoran Telekomunikasi.
    3. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.

Evaluasi Permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi

  • Ketersediaan Penomoran Telekomunikasi

    Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang diminta oleh pemohon tersedia atau belum ditetapkan kepada Pengguna Penomoran Telekomunikasi atau belum dipilih oleh Pemohon lain (first come first served).

  • Dokumen Persyaratan Lengkap dan Sesuai

    Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai.

  • Penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya telah digunakan

    Untuk Pemohonan Penetapan Nomor Tambahan, dilaksanakan Pemeriksaan Lapangan terhadap penggunaan nomor eksisting untuk memastikan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan kepada pemohon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan permohonan telah terpakai. Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya telah digunakan.

    Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Tim Penomoran Telekomunikasi dengan Tim Pemohon, dengan melakukan:

    1. Uji Panggilan untuk penggunaan Blok Nomor, National Destination Code (NDC), Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), Kode Akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), Kode Akses Intelligent Network (IN), Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center), Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card), dan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)
    2. Uji layanan untuk penggunaan Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dan Kode Akses Konten Pesan Singkat Layanan Masyarakat.
    3. Pemeriksaan aplikasi monitoring trafik panggilan/layanan.
    4. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID),
    5. International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC).

    Hasil Pemeriksaan Lapangan dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, dimana Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dapat digunakan untuk permohonan tambahan berikutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ditandatangani.

Perhitungan Okupansi Penomoran

  • Untuk Pemohonan Penetapan Nomor Tambahan untuk Blok Nomor dan National Destination Code (NDC), dilaksanakan perhitungan okupansi penggunaan penomoran. Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila perhitungan okupansi penomoran telah mencapai kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen).

    Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang diminta oleh pemohon tersedia atau belum ditetapkan kepada Pengguna Penomoran Telekomunikasi atau belum dipilih oleh Pemohon lain (first come first served).

    Perhitungan Okupansi Blok Nomor:

    Perhitungan Okupansi National Destination Code (NDC):

Alur Proses Perizinan Penomoran Telekomunikasi

    1. Pemohon izin terlebih dahulu memperoleh NIB dengan KBLI yang sesuai melalui https://oss.go.id.
    2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui https://layanan.kominfo.go.id.
    3. Petugas perizinan Direktorat Telekomunikasi melakukan evaluasi/verifikasi persyaratan setelah persyaratan disampaikan secara lengkap.
    4. Pemohon menyampaikan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi Kemkominfo setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
    5. Pemohon memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi (ULO).
    6. Perizinan berusaha (dalam bentuk izin untuk KBLI dengan risiko tinggi dan dalam bentuk sertifikat yang terverifikasi untuk KBLI dengan risiko menengah tinggi) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika diterbitkan melalui https://oss.go.id

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia
  • 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet
  • 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang
  • 4. Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional
  • 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Prinsip Nomor Protokol Internet

  • Nomor Protokol Internet yang adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number), yaitu:

    • Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
    • Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
  • Nomor Protokol Internet merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional dan penggunaannya mengacu kepada standar pengaturan internasional.

  • Struktur Pengalokasian Nomor Protokol Internet:

Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional

  • Pengelolaan Nomor Protokol Internet adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor Protokol Internet. Pengalokasian Nomor Protokol Internet diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

  • Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional adalah Registri Nomor Protokol Internet untuk Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 785 Tahun 2017 tentang Pengelola Nomor Protokol Internet, telah menetapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional, dimana APJII telah memeroleh pendelegasian dari Pengelola Nomor Protokol Internet Regional (APNIC).

  • Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel

Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet

  • Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet merupakan forum yang beranggotakan perwakilan dari stakeholder pengguna Nomor Protokol Internet yang bertugas membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.

  • Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet diangkat untuk periode 5 (lima) tahun oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.