Total Pemohon |
14 |
Nomor Baru |
5 |
Nomor Tambahan |
5 |
Penyesuaian Penetapan |
0 |
Pengembalian Nomor |
3 |
Pencabutan Pentapan |
0 |
NDC |
57,30% |
ISPC |
22,92% |
SPC |
59,37% |
PLMNID |
92,00% |
Kode Akses IN |
88,33% |
Kode Akses SLI |
66,67% |
Kode Akses SLJJ |
77,78% |
Kode Akses ITKP |
73,50% |
Kode Akses Call Center |
64,30% |
Kode Akses Call Card |
92,00% |
Kode Akses Konten |
96,51% |
Kode Akses Layanan Masy |
60,77% |
Kode Akses SMS Masy |
99,50% |
Kode Akses SMS Non Konten |
99,33% |
Kode Akses USSD/UMB |
99,59% |
Total Alokasi IPv4 |
2,347,275 |
Total Alokasi IPv6 |
2.190573585141708e+27 |
Total Alokasi ASN |
50 |
Peny. Telekomunikasi |
808 |
Pemerintahan |
339 |
Perbankan |
34 |
Pendidikan |
238 |
Lainnya |
1932 |
* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri
Penomoran Telekomunikasi
Penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU)
Penomoran Telekomunikasi
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Perizinan Penomoran Telekomunikasi termasuk dalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Jenis Penomoran Telekomunikasi dan KBLI
No. | Jenis Penomoran Telekomunikasi |
Jenis Penyelenggaraan/ Jenis Institusi |
KBLI | |
---|---|---|---|---|
1 | Block Nomor | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched |
61100 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
2 | National Destination Code (NDC) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 |
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
3 | International Signalling Point Code (ISPC) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
4 | Signalling Point Code (SPC) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
5 | Public Land Mobile Identity (PLMNID) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
6 | Kode Akses Intelligent Network (IN) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
7 | Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
8 | Kode Akses Sambungan Internasional | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
9 | Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | 82200 | Aktivitas Call Centre |
10 | Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) | 61914 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
11 | Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | 61913 | Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) |
12 | Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium | 61912 | Jasa Konten SMS Premium |
13 | Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
Badan Usaha Milik Negara | Non KBLI | |||
14 | Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
Badan Usaha Milik Negara | Non KBLI | |||
15 | Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) | Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Layanan Konten | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
Badan Usaha Milik Negara | Non KBLI | |||
16 | Kode Akses Layanan Non Konten | Badan Usaha | Non KBLI | |
17 | Kode Akses Layanan Darurat | Penyelenggara Layanan Kedaruratan | Non KBLI |
Catatan:
Warna merah: Penggunaan Penomoran diatur dalam Peraturan Menteri tanpa penetapan Penomoran Telekomunikasi ke masing-masing Pelaku Usaha.
Pelayanan Penomoran Telekomunikasi
Permohonan Nomor Baru
Permohonan Nomor Baru merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal:
Permohonan diproses paling lama 6 (enam) hari Kerja.
Permohonan Nomor Tambahan
Permohonan Nomor Tambahan merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal penambahan penomoran telekomunikasi yang telah ada sebelumnya.
Permohonan diproses paling lama 10 (sepuluh) hari Kerja.
Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran
Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran merupakan permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal:
Permohonan diproses paling lama 6 (enam) hari Kerja.
Permohonan Pengembalian Penomoran
Permohonan Pengembalian Penomoran merupakan permohonan Pencabutan Penomoran Telekomunikasi dalam hal Penomoran sudah tidak digunakan lagi oleh Pelaku Usaha/Instansi Pemerintah/Badan Usaha.
Perizinan Penomoran Telekomunikasi Bagi Pelaku Usaha Bidang Telekomunikasi
Permohonan Nomor Baru
Dokumen Persyaratan:
Permohonan Nomor Tambahan
Dokumen Persyaratan:
Permohonan Perubahan Penetapan Penomoran
Untuk permohonan perubahan nama atau perubahan alamat Perusahaan, melampirkan:
Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, melampirkan:
Perizinan Penomoran Telekomunikasi Instansi Pemerintah/ Badan Hukum Non-Penyelenggara Telekomunikasi
Permohonan Nomor Baru
Dokumen Persyaratan:
Permohonan Nomor Tambahan
Dokumen Persyaratan:
Permohonan Perubahan Penetapan Penomoran
Untuk permohonan perubahan nama atau perubahan alamat Perusahaan, melampirkan:
Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, melampirkan:
Evaluasi Permohonan Penetapan Penomoran Telekomunikasi
Ketersediaan Penomoran Telekomunikasi
Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang diminta oleh pemohon tersedia atau belum ditetapkan kepada Pengguna Penomoran Telekomunikasi atau belum dipilih oleh Pemohon lain (first come first served).
Dokumen Persyaratan Lengkap dan Sesuai
Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai.
Penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya telah digunakan
Untuk Pemohonan Penetapan Nomor Tambahan, dilaksanakan Pemeriksaan Lapangan terhadap penggunaan nomor eksisting untuk memastikan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan kepada pemohon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan permohonan telah terpakai. Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya telah digunakan.
Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Tim Penomoran Telekomunikasi dengan Tim Pemohon, dengan melakukan:
Hasil Pemeriksaan Lapangan dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, dimana Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dapat digunakan untuk permohonan tambahan berikutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ditandatangani.
Perhitungan Okupansi Penomoran
Untuk Pemohonan Penetapan Nomor Tambahan untuk Blok Nomor dan National Destination Code (NDC), dilaksanakan perhitungan okupansi penggunaan penomoran. Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila perhitungan okupansi penomoran telah mencapai kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen).
Permohonan Penetapan Penomoran dapat diproses apabila penomoran yang diminta oleh pemohon tersedia atau belum ditetapkan kepada Pengguna Penomoran Telekomunikasi atau belum dipilih oleh Pemohon lain (first come first served).
Perhitungan Okupansi Blok Nomor: |
Perhitungan Okupansi National Destination Code (NDC): |
Alur Proses Perizinan Penomoran Telekomunikasi
* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Prinsip Nomor Protokol Internet
Nomor Protokol Internet yang adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number), yaitu:
Nomor Protokol Internet merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional dan penggunaannya mengacu kepada standar pengaturan internasional.
Struktur Pengalokasian Nomor Protokol Internet:
Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Pengelolaan Nomor Protokol Internet adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor Protokol Internet. Pengalokasian Nomor Protokol Internet diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.
Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional adalah Registri Nomor Protokol Internet untuk Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 785 Tahun 2017 tentang Pengelola Nomor Protokol Internet, telah menetapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebagai Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional, dimana APJII telah memeroleh pendelegasian dari Pengelola Nomor Protokol Internet Regional (APNIC).
Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel
Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet
Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet merupakan forum yang beranggotakan perwakilan dari stakeholder pengguna Nomor Protokol Internet yang bertugas membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.
Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet diangkat untuk periode 5 (lima) tahun oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.