Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. Pelayanan di bidang Telekomunikasi Khusus meliputi pelayanan Perizinan Telekomunikasi Khusus bagi Perseorangan, Instansi Pemerintah dan Badan Hukum (selain penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi).

Tim Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Falatehan

Ketua Tim Kerja Penanganan Pelayanan Perizinan

falatehan@postel.go.id

08111595307

Bakti Santoso

Anggota 1 Tim Perizinan Telekomunikasi Khusus

Bakt001@kominfo.go.id

08111595332

Rohyana

Anggota Tim Perizinan Telekomunikasi Khusus

rohy001@kominfo.go.id

08111595340

Arif Inela Putra

Anggota Tim Perizinan Telekomunikasi Khusus

arif013@kominfo.go.id

085720301666

Siti Maysarah

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

siti061@fellow.kominfo.go.id

-

Dyah Kartika Sari

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

dyah014@fellow.kominfo.go.id

-

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tulisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum

    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Prinsip Utama Telekomunikasi Khusus

  • Non-Komersil
  • “Pintu Darurat”
  • Closed User
  • Perangkat Bersertifikat
  • Memiliki Izin Stasiun Radio apabila Menggunakan Frekuensi Radio

Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    • Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi.
    • Dalam hal terjadi keadaan bahaya di daerah layanannya, penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi untuk peringatan dini, komando dan pengendalian penanggulangan keadaan bahaya; dan/atau penyampaian berita dan/atau informasi kepada masyarakat setempat.
    • Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi khusus meliputi:
      1. Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Telsus. Evaluasi Tahunan dan Evaluasi Menyeluruh 5 (Lima) Tahun.
      2. Pengenaan Sanksi atas Pelanggaraan oleh Penyelenggara Telsus.
    • Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • a. menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
      b. mengembalikan Perizinan Berusaha apabila Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi
      c. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    • Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
    • Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    • Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dilarang untuk:
      1. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
      2. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
      3. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

Larangan dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran

    Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.

    Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dan dilarang menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.

    Ketentuan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran diatur tersendiri dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus unuk Keperluan Perseorangan

  1. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus oleh Keperluan Perseorangan tidak memerlukan Izin Prinsip.
  2. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Perseorangan, berupa
  3. a. Izin Amatif Radio (IAR)
    b. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
  4. Penerbitan Izin Amatif Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos dan Informatika

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus unuk Keperluan Dinas Khusus

  1. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus oleh Keperluan Dinas Khusus tidak memerlukan Izin Prinsip.
  2. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Dinas Khusus, berupa Izin Stasiun Radio (ISR)
  3. Penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos dan Informatika

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum

  1. Izin Prinsip
  2. Uji Laik Operasi (ULO)
  3. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Penentuan Kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Perizinan Usaha Berbasis Resiko

Online Single Submission (OSS)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

    Kode KBLI Judul KBLI Jenis Perizinan Jasa
    Telekomunikasi
    Tingkat Risiko Perizinan Berusaha
    61992 Aktivitas Telekomunikas Khusus untuk Keperluan Sendiri Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum Tinggi NIB dan Izin Berusaha

Biaya Pemrosesan Perizinan Berusaha

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tulisan yang memiliki icon

Dokumen Rencana Penyelenggaraan

    1. Surat Maksud, Tujuan dan Alasan membangun Telekomunikasi Khusus

      Berisi penjabaran mengenai urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya: alasan kenapa keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, dan/atau kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah.

      unduh Format Surat Maksud, Tujuan dan Alasan membangun Telekomunikasi Khusus

    2. Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi jaringan yang dibangun

      Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.

      unduh Format Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi jaringan yang dibangun

    3. Dokumen Daftar Perangkat, Bukti Kepemilikan Perangkat dan Sertifikat Perangkat yang digunakan

      Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:

      1. Dokumen Daftar Perangkat, disampaikan:
        1. Media Transmisi Serat Optik paling sedikit memuat perangkat aktif yang terdapat di node berupa Switch, Router, OLT/GPON (menyesuaikan teknologi yang digunakan)
        2. Data Perangkat Media Transmisi Spektrum Frekuensi Radio yang diisi sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang dibangun (untuk semua merek dan tipe perangkat)
        3. Sistem Komunikasi Radio Konvensional dengan Repeater/Sistem Komunikasi Radio Trunking paling sedikit memuat perangkat Repeater/Base Station
        4. Sistem Komunikasi Radio Konvensional Point to Point paling sedikit memuat perangkat Handy Talky, Base Station dan Mobile Unit
        5. Sistem Komunikasi Data (Radio Microwave Link) paling sedikit memuat perangkat Radio Link yang digunakan
        6. Sistem Komunikasi Data (Telemetri/SCADA) paling sedikit memuat perangkat Master dan Remote Scada yang digunakan.
      2. Dokumen Bukti Kepemilikan Perangkat, disampaikan:
        1. Dokumen memuat informasi bukti kepemilikan perangkat berdasarkan daftar list perangkat yang disampaikan dapat berupa invoice beserta faktur pajaknya dan/atau bukti kepemilikan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
        2. Untuk pembelian yang dilakukan secara online melalui marketplace, bukti dukung yang dilampirkan dapat berupa bukti history
        3. Dalam pembelian perangkat pastikan pembelian dilakukan a.n perusahaan.
        4. Surat pernyataan bermaterai dari direksi yang bertanggung jawab yang menyatakan bahwa benar perangkat tersebut milik badan hukum jika terdapat perangkat yang sudah tidak ditemukan invoice dan faktur pajak
      3. Dokumen Bukti Kepemilikan Perangkat, disampaikan:

        Salinan sertifikat perangkat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI untuk semua merek dan tipe perangkat.

      4. unduh Format Dokumen Daftar Perangkat, Bukti Kepemilikan Perangkat dan Sertifikat Perangkat yang digunakan

    4. Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR)
      1. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
      2. Dokumen ISR yang diupload adalah 1 bundle salinan ISR sesuai dengan jumlah perangkat radio yang digunakan untuk setiap frekuensi yang digunakan.
      3. Semua Dokumen ISR atas frekuensi yang diguanakan harus sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang disusun.
      4. Unduh Penjelasan Dokumen

    5. Izin Galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian Terkait
      1. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum.
      2. Dalam hal tidak membangun jaringan kawat/serat optik, harap membuat surat keterangan dari penanggung jawab yang menyatakan bahwa tidak ada izin galian dalam kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
      3. unduh Format Surat Tidak ada izin galian

    6. Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

      Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:

      a. Kawat/Serat Optik
      b. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional
      c. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking
      d. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data
      e. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit

      unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    7. Surat Pernyataan Pengembalian Izin Apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi dan Data yang disampaikan valid dan benar

      Unduh Format Surat Pernyataan

    8. Surat Pernyataan Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

      Unduh Format Surat Pernyataan

    9. Bukti Ketidaksanggupan dari Penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi
      1. Dalam hal terdapat Penyelenggaraan jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, dan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi tidak dapat menyediakan layanan yang dibutuhkan.
      2. Diperlukan dalam hal terdapat Penyelenggara Jasa atau Jaringan Telekomunikasi di wilayah layanan (Kota/Kab) Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berada.
      3. Dalam hal terdapat penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi di wilayah layanan (kota/kab) penyelenggaraan telekomunikasi khusus berada, silakan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi lainnya yang ada dalam hal sudah ada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi di wilayah layanan dimana dilakukan penyelenggaraan komunikasi radio sendiri. Dalam hal penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi tersebut tidak dapat menyediakan layanan komunikasi sesuai dengan yang dibutuhkan, agar dilampirkan dengan jelas melalui bukti hasil koordinasi baik berupa risalah rapat, email dan/atau surat pendukung.
      4. Untuk calon penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan komunikasi radio, dapat melihat cakupan wilayah layanan penyelenggara radio trunking di tautan sebagai berikut.
      5. Dokumen disampaikan dalam bentuk File PDF max: 5MB

        Unduh Penjelasan Dokumen

Alur Proses Perizinan Berusaha

    1. Permohonan izin terlebih dahulu memperoleh NIB dengan KBLI yang sesuai melalui https://oss.goid.
      1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id
      2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id.
      3. Pemohon menyampaikan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi Kemkominfo setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
      4. Pemohon memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi (ULO)
    2. Pemohon mengajukan pemenuhan persyaratan pada https://oss.go.id
    3. Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus terbit yang ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika diterbitkan melalui https://oss.go.id

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    Notifikasi hasil evaluasi persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.

Izin Prinsip Telekomunikasi Khusus

    1. Dokumen Maksud Tujuan dan Alasan untuk Menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus

      Penjabaran urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya:

      1. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi;
      2. Lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi; dan/atau
      3. Kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah.
    2. unduh Format Dokumen Maksud Tujuan dan Alasan untuk Menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus

    3. Dokumen Konfigurasi sistem dan teknologi yang akan dibangun pada masa Izin Prinsip

      Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.

      unduh Format Dokumen Konfigurasi sistem dan teknologi yang akan dibangun pada masa Izin Prinsip

    4. Dokumen Data Komitmen Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

      Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan):

      a. Kawat/Serat Optik
      b. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional
      c. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking
      d. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data
      e. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit

      unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR)

    1. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    2. Dokumen ISR yang diupload adalah 1 bundle salinan ISR sesuai dengan jumlah perangkat radio yang digunakan untuk setiap frekuensi yang digunakan.
    3. Semua Dokumen ISR atas frekuensi yang diguanakan harus sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang disusun.

Struktur organisasi dan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I

    Struktur Organisasi menunjukkan nomenklatur dari Instansi Pemerintah (K/L/D/I) yang mengajukan Izin dan melampirkan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan

    1. Surat Pernyataan Pengembalian Izin Apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi
    2. Surat Pernyataan Data yang disampaikan valid dan benar

Perpanjangan Izin Prinsip

Surat Permohonan perpanjangan izin prinsip disertai alasan perlu perpanjangan

Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan

    1. Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi jaringan yang dibangun Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.
    2. unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    3. Dokumen Daftar Perangkat, Bukti Kepemilikan Perangkat dan Sertifikat Perangkat yang digunakan Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:
      1. Dokumen Daftar Perangkat, disampaikan:
        1. Media Transmisi Serat Optik paling sedikit memuat perangkat aktif yang terdapat di node berupa Switch, Router, OLT/GPON (menyesuaikan teknologi yang digunakan)
        2. Data Perangkat Media Transmisi Spektrum Frekuensi Radio yang diisi sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang dibangun (untuk semua merek dan tipe perangkat):
        3. Sistem Komunikasi Radio Konvensional dengan Repeater/Sistem Komunikasi Radio Trunking paling sedikit memuat perangkat Repeater/Base Station
        4. Sistem Komunikasi Radio Konvensional Point to Point paling sedikit memuat perangkat Handy Talky, Base Station dan Mobile Unit
        5. Sistem Komunikasi Data (Radio Microwave Link) paling sedikit memuat perangkat Radio Link yang digunakan
        6. Sistem Komunikasi Data (Telemetri/SCADA) paling sedikit memuat perangkat Master dan Remote Scada yang digunakan.
      2. Dokumen Bukti Kepemilikan Perangkat, disampaikan:

        Salinan sertifikat perangkat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI untuk semua merek dan tipe perangkat

    4. unduh Penjelasan Dokumen Daftar Perangkat dan Sertifikat perangkat yang digunakan

    5. Dokumen Bukti Kepemilikan perangkat, disampaikan:
      1. Dokumen memuat informasi bukti kepemilikan perangkat berdasarkan daftar list perangkat yang disampaikan dapat berupa invoice beserta faktur pajaknya dan/atau bukti kepemilikan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
      2. Untuk pembelian yang dilakukan secara online melalui marketplace, bukti dukung yang dilampirkan dapat berupa bukti history
      3. Dalam pembelian perangkat pastikan pembelian dilakukan a.n perusahaan
      4. Surat pernyataan bermaterai dari direksi yang bertanggung jawab yang menyatakan bahwa benar perangkat tersebut milik badan hukum jika terdapat perangkat yang sudah tidak ditemukan invoice dan faktur pajak

      unduh Penjelasan Dokumen Bukti Kepemilikan yang digunakan

    6. Salinan Izin spektrum Frekuensi Radio (ISR)
      1. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Dokumen ISR yang diupload adalah 1 bundle salinan ISR sesuai dengan jumlah perangkat radio yang digunakan untuk setiap frekuensi yang digunakan.
      3. Semua Dokumen ISR atas frekuensi yang diguanakan harus sesuai dengan Konfigurasi Jaringan yang disusun.

      unduh Penjelasan Dokumen

    7. Dokumen Salinan Hak Labuh (Jika menggunakan Satelit Asing)/Surat Pernyataan tidak menggunakan Hak Labuh

      unduh Format Surat Tidak ada Hak Labuh

    8. Dokumen Izin Galian dari pemerintah Daerah Kementerian terkait
      1. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum
      2. Dalam hal tidak membangun jaringan kawat/serat optik, harap membuat surat keterangan dari penanggung jawab yang menyatakan bahwa tidak ada izin galian dalam kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi khusus

      unduh Format Surat Tidak ada Izin Galian

Alur Proses Perizinan Berusaha

    1. Permohonan Izin Prinsip
      1. Permohonan Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan dan mendukung terselanggaranya penyelenggaraan telekomunikasi.
      2. Izin Prinsip hanya berlaku 1 tahun dan hanya bisa dilakukan perpanjangan 1 kali.
    2. Permohonan Perpanjangan Izin Prinsip
      1. Perpanjangan Izin Prinsip dilakukan jika pemohon ingin melakukan perpanjangan masa berlaku izin prinsip
      2. Permohonan diajukan maksimal 15 kerja sebelum masa laku Izin Prinsip berakhir
    3. Permohonan Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan
      1. Proses validasi pemenuhan persyaratan terhadap perencanaan yang telah dilakukan pada masa Izin Prinsip sebelumnya.
      2. Permohonan diajukan maksimal 15 kerja sebelum masa laku Izin Prinsip berakhir
      3. Tim Direktorat Telekomunikasi akan melakukan uji laik operasi terhadap hasil Pembangunan yang telah dilakukan.

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

    Notifikasi hasil evaluasi persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.