* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tulisan yang memiliki icon
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Prinsip Utama Telekomunikasi Khusus
Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
a. | menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; |
b. | mengembalikan Perizinan Berusaha apabila Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi |
c. | kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Larangan dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
Larangan dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dan dilarang menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Ketentuan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran diatur tersendiri dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus unuk Keperluan Perseorangan
a. | Izin Amatif Radio (IAR) |
b. | Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) |
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus unuk Keperluan Dinas Khusus
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Penentuan Kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Perizinan Usaha Berbasis Resiko
Online Single Submission (OSS)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kode KBLI | Judul KBLI | Jenis Perizinan Jasa Telekomunikasi |
Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
---|---|---|---|---|
61992 | Aktivitas Telekomunikas Khusus untuk Keperluan Sendiri | Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum | Tinggi | NIB dan Izin Berusaha |
Biaya Pemrosesan Perizinan Berusaha
* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tulisan yang memiliki icon
Dokumen Rencana Penyelenggaraan
Berisi penjabaran mengenai urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya: alasan kenapa keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi, dan/atau kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah.
unduh Format Surat Maksud, Tujuan dan Alasan membangun Telekomunikasi Khusus
Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.
unduh Format Dokumen Konfigurasi Sistem dan Teknologi jaringan yang dibangun
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:
Salinan sertifikat perangkat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI untuk semua merek dan tipe perangkat.
unduh Format Dokumen Daftar Perangkat, Bukti Kepemilikan Perangkat dan Sertifikat Perangkat yang digunakan
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan), yaitu:
a. | Kawat/Serat Optik |
b. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional |
c. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking |
d. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data |
e. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit |
unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Dokumen disampaikan dalam bentuk File PDF max: 5MB
Alur Proses Perizinan Berusaha
Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Notifikasi hasil evaluasi persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
Izin Prinsip Telekomunikasi Khusus
Penjabaran urgensi dalam menyelenggaraan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus diantaranya:
unduh Format Dokumen Maksud Tujuan dan Alasan untuk Menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus
Memuat informasi nama perangkat, alamat lengkap lokasi perangkat (kel, kec, kota/kab dan prov) dan keterangan frekuensi radio yang digunakan sesuai dengan ISR (jika menggunakan spektrum frekuensi radio) serta dengan jelas menggambarkan keterhubungan sistem yang dibangun dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.
unduh Format Dokumen Konfigurasi sistem dan teknologi yang akan dibangun pada masa Izin Prinsip
Data cakupan wilayah layanan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam konfigurasi jaringan (media transmisi yang digunakan):
a. | Kawat/Serat Optik |
b. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional |
c. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio Trunking |
d. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Data |
e. | Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit |
unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR)
Struktur organisasi dan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I
Struktur Organisasi menunjukkan nomenklatur dari Instansi Pemerintah (K/L/D/I) yang mengajukan Izin dan melampirkan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan
Perpanjangan Izin Prinsip
Surat Permohonan perpanjangan izin prinsip disertai alasan perlu perpanjangan
Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan
unduh Penjelasan Dokumen Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Salinan sertifikat perangkat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI untuk semua merek dan tipe perangkat
unduh Penjelasan Dokumen Daftar Perangkat dan Sertifikat perangkat yang digunakan
Alur Proses Perizinan Berusaha
Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Notifikasi hasil evaluasi persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.