Jaringan Tetap Tertutup |
194 |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched |
5 |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched |
310 |
Jaringan Tetap Sambungan Internasional |
2 |
Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh |
2 |
Jaringan Bergerak Seluler |
4 |
Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking |
19 |
Jaringan Bergerak Satelit |
0 |
* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon
Undang-Undang
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Online Single Submission(OSS)
1. Online Single Submission(OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM)
2. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
3. Pada Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama.
- Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, pasal 187 ayat (2): ‘Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.’
4. Lokasi usaha didaftarkan di OSS sesuai dengan lokasi jaringan yang dibangun.
5. Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?” WAJIB DIJAWAB BELUM.
KBLI dan Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pemetaan antara KBLII, Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Tingkat Risikonya:
Pelaku Usaha Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Badan Usaha Swasta
4. Koperasi
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Biaya Pemrosesan Perizinan Berusaha
Alur Proses Perizinan Berusaha
Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Dokumen Persyaratan
Pelaku Usaha dapat mengunduh dokumen persyaratan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi pada link berikut https://komin.fo/dokpendukungjartel