Jaringan Telekomunikasi

Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi, serta wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya. Pelayanan di bidang Jaringan Telekomunikasi meliputi pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha (Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (PT), atau Koperasi) untuk memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Tim Jaringan Telekomunikasi
Falatehan

Ketua Tim Kerja Penanganan Pelayanan Perizinan

falatehan@postel.go.id

08111595307

Gunadi Anwar

Anggota 1 Tim Jaringan dan Jasa Telekomunikasi

guna008@kominfo.go.id

081286390898

Fuguh Prasetyo Yudanto

Anggota Tim Layanan Publik Jaringan Telekomunikasi

fugu001@kominfo.go.id

08111595347

Ira Mariana

Anggota Tim Layanan Publik Jaringan Telekomunikasi

iram001@kominfo.go.id

08118519573

Siti Maysarah

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

siti061@fellow.kominfo.go.id

-

Dyah Kartika Sari

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

dyah014@fellow.kominfo.go.id

-

Informasi Data

Penyelenggara Jaringan Tetap & Jaringan Bergerak

  • Informasi dapat berubah-ubah mengikuti update yang terbaru

Jaringan Tetap Tertutup

208

Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched

5

Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched

380

Jaringan Tetap Sambungan Internasional

2

Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

2
Penyelenggara Jaringan Tetap

Jaringan Bergerak Seluler

4

Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking

18

Jaringan Bergerak Satelit

0
Penyelenggara Jaringan Bergerak

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha

Online Single Submission(OSS)

  • 1. Online Single Submission(OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM)

  • 2. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

  • 3. Pada Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama.

    - Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, pasal 187 ayat (2): ‘Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.’

  • 4. Lokasi usaha didaftarkan di OSS sesuai dengan lokasi jaringan yang dibangun.

  • 5. Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?” WAJIB DIJAWAB BELUM.

KBLI dan Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

  • Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pemetaan antara KBLII, Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Tingkat Risikonya:

Pelaku Usaha Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

  • Yang dapat mengajuan permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalan badan hukum sebagai berikut:
  • 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

    3. Badan Usaha Swasta

    4. Koperasi

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  • Biaya Pemrosesan Perizinan Berusaha

Alur Proses Perizinan Berusaha

  1. Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan RBA melalui OSS RBA (https://oss.go.id)
  2. Panduan bisa diakses di https://oss.go.id/panduan. Pastikan sudah mengajukan permohonan melalui OSS RBA terlebih dahulu sampai pada proses data KBLI yang berkaitan dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan sudah terupdate dalam lampiran NIB bagian tabel B.
  3. Untuk Pelaku Usaha yang belum memiliki NIB, maka wajib terlebih dahulu melakukan Pendaftaran Hak Akses di https://oss.go.id, kemudian melakukan proses untuk memperoleh NIB dan memilih KBLI yang sesuai.
  4. Untuk Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dari OSS 1.1 (OSS versi sebelum OSS RBA), maka wajib terlebih dahulu melakukan Penggantian Hak Akses di https://oss.go.id
  5. Pelaku Usaha masuk ke https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id , kemudian memilih Menu “Registrasi” bagi yang belum memiliki akun.
  6. Pelaku Usaha mengisikan form registrasi kemudian login.
  7. Pelaku Usaha diarahkan ke laman dashboard e-telekomunikasi.
  8. Sebelum dapat melakukan permohonan perizinan baru pelaku usaha wajib melengkapi data berikut :
    • 1. Data Instansi
    • 2. Data penanggung jawab
  9. g. Selanjutnya petugas perizinan Kominfo akan melakukan verifikasi data registrasi (data Instansi dan data penanggung jawab) yang diupload oleh pemohon. Pemohon akan mendapatkan notifikas persetujuan / perbaikan data registrasi melalui email yang sudah didaftarkan.
  10. h. Proses permohonan perizinan baru, proses perbaikan persyaratan, proses pengajuan ULO dilakukan melalui e-telekomunikasi
  11. i. Panduan e-telekomunikasi dapat didownload melalui menu “manual book” pada halaman dashboard e-telekomunikasi.
  12. Manual Book Dapat Diunduh Disini

    Jangka Waktu Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    • 1. Notifikasi hasil evaluasi persyaratan yang dikirimkan melalui e-telekomunikasi.kominfo.go.id disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
    • 2. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi akan diterbitkan setelah pemohon melakukaan pemenuhan persyaratan melalui https://oss.go.id

Dokumen Persyaratan