Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

Pelayanan di bidang Tarif, Interkoneksi dan Iklim Usaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi
Iskandar

Ketua Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

Iska001@kominfo.go.id

08111595311

Dwi Ely Pradinayanti

Anggota 1 Tim Tarif dan Interkoneksi

dwie002@kominfo.go.id

-

Mega Shatila

Anggota 1 Tim Interkoneksi dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

mega005@kominfo.go.id

-

Ratih Larasati Lestari

Anggota Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

rati003@kominfo.go.id

-

Hendry Syahputra

Anggota Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

hend047@kominfo.go.id

-

Fatmawati

Anggota Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

fatm005@kominfo.go.id

-

Adri Zharfan

Administrasi Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

adri007@kominfo.go.id

-

Adam

Administrasi Tim Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi

adam001@kominfo.go.id

-

Sewa Jaringan

  • Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati.

  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada Penyelenggara Telekomunikasi lain dan non Penyelenggara Telekomunikasi.

  • Ruang Lingkup Sewa Jaringan meliputi:
  • a. Jaringan Tulang Punggung (Backbone); dan
  • b. Jaringan Penyalur (Backhaul).

  • Penyediaan Layanan Sewa Jaringan termasuk namun tidak terbatas pada:
  • a. jumlah kabel serat optik (core) dengan perangkat aktif Telekomunikasi;
  • b. jumlah kabel serat optik (core) tanpa perangkat aktif Telekomunikasi;
  • c. jumlah transponder;
  • d. jumlah panjang gelombang (lambda); atau
  • e. kapasitas lebar pita (bandwidth)

  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dapat menyelenggarakan Bundling layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi, namun dilarang hanya menerapkan Bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.


  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan layanan Sewa Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada diskriminasi:

  • a. tarif layanan Sewa Jaringan;
  • b. antrian dan prosedur;
  • c. waktu penyediaan layanan;
  • d. kualitas layanan Sewa Jaringan; dan
  • e. jangka waktu layanan Sewa Jaringan.
  • Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.

  • Susunan tarif, formula tarif, dan skema pembayaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilaksanakan secara akuntabel.


  • Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penerapan tarif yang mengganggu perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat.


  • Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.


  • Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, didahului dengan pelaksanaan ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi berdasarkan:

  • a. laporan dari masyarakat;
  • b. laporan dari Penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau
  • c. inisiatif Menteri.

  • Tidak termasuk tarif layanan untuk Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) yang menggunakan dana Kontribusi KPU/USO.
  • Jenis tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
  • a. Tarif Sewa Jaringan; dan
  • b. biaya interkoneksi

Tarif Sewa Jaringan

  • Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

  • Struktur tarif sewa jaringan terdiri atas:
  • a. tarif aktivitas; dan/atau
  • b. tarif pemakaian

  • Tarif aktivasi merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan akses dan mengaktifkan sambungan layanan Sewa Jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).

  • Tarif pemakaian merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan Sewa Jaringan berdasarkan formula perhitungan tarif sewa jaringan.

  • Tarif Pemakaian = Biaya Pokok Penyediaan Lauanan + Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan + Keuntungan
  • Komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan Sewa Jaringan.
  • Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan merupakan biaya untuk mendukung penyediaan layanan Sewa Jaringan, antara lain biaya penjualan dan pemasaran.
  • Komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
  • Jenis tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi :
  • a. Tarif Jasa Teleponi Dasar
  • b. Tarif Jasa Nilai Tambah Teleponi; dan
  • c. Tarif Jasa Multimedia

  • Struktur tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri :
  • a. Tarif Aktivasi;
  • b. Tarif Berlangganan Bulanan; dan
  • c. Tarif Penggunaan

  • Tarif Aktivasi :
    1. Tarif aktivasi merupakan tarif yang dikenakan hanya 1 (satu) kali kepada Pelanggan untuk mengaktifkan akses Jasa Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat.

    2. Tarif aktivasi untuk layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk mengaktifkan Kartu Perdana dan sudah termasuk dalam harga kartu perdana.


  • Tarif Berlanganan Bulanan
  • Tarif berlangganan bulanan merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk berlangganan Jasa Telekomunikasi setiap bulan


  • Tarif Penggunaan
  • Tarif penggunaan merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan atas penggunaan Jasa Telekomunikasi.


  • Formula Perhitungan tarif penggunaan per satuan unit untuk masing-masing layanan yaitu

  • Komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
  • Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan merupakan biaya untuk mendukung Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran.
  • Komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

  • Interkoneksi dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat melaksanakan Interkoneksi dengan teknologi berbasis protokol internet.

  • Interkoneksi dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk terhubung dengan Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dan dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.

  • Link Interkoneksi

  • Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

  • Dalam memberikan jaminan terhadap kewajiban penyediaan Interkoneksi, Link Interkoneksi antara lokasi Pencari Akses dan lokasi Penyedia Akses disediakan oleh Pencari Akses dan/atau berdasarkan kesepakatan.

  • Layanan Interkoneksi

  • Layanan interkoneksi terdiri atas originasi, transit, dan terminasi. Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.

  • Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI)

  • Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.

  • Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mencantumkan dalam DPI setiap jenis layanan Interkoneksi yang disediakan.

  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mencantumkan layanan tambahan yang dapat diakses oleh Pengguna Jaringan Telekomunikasi dalam DPI.

  • DPI wajib disertai dengan skenario panggilan, letak Titik Interkoneksi (Point of Interconnection), Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, Blok Penomoran, dan Biaya Interkoneksi.

  • Perubahan DOkumen Penawaran Interkoneksi (DPI)

  • Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang akan mengubah DPI wajib menyampaikan usulan perubahan DPI kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.

  • Biaya Interkoneksi

  • Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.

  • Biaya Interkoneksi dibebankan oleh Penyelenggara Tujuan kepada Penyelenggara Asal yang mempunyai tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi dan dapat disesuaikan dengan nilai ekonomis.

  • Nilai ekonomis merupakan besaran Biaya Interkoneksi yang disesuaikan termasuk namun tidak terbatas pada dengan kapasitas permintaan dan jumlah trafik yang dikomitmenkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang meminta layanan Interkoneksi.

  • Syarat dan ketentuan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi wajib dicantumkan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

  • Prosedur Permintaan Layanan Interkoneksi

  • Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah.
  • Sewa Jaringan

  • Dalam pelaksanaan layanan Sewa Jaringan, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan dapat meminta Mediasi melalui Direktur Jenderal termasuk namun tidak terbatas dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan.

  • Interkoneksi

  • Dalam pelaksanaan layanan Interkoneksi, Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses dapat meminta Mediasi termasuk namun tidak terbatas dalam hal:

    1. Pencari Akses keberatan atas penolakan permintaan layanan Interkoneksi;
    2. Penyedia Akses tidak menjawab permintaan layanan Interkoneksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja;
    3. negosiasi atas jawaban permintaan layanan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses; atau
    4. perselisihan lainnya

Sewa Jaringan

  • Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Sewa Jaringan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

  • Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Sewa Jaringan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.

  • Laporan paling sedikit meliputi:
  • 1. Cakupan dan topologi jaringan;
  • 2. Besaran Tarif Sewa Jaringan;
  • 3. Kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; dan
  • 4. data untuk perhitungan tarif Sewa Jaringan.

  • Laporan disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 30 April

Tarif Layanan Jasa Telekomunikasi

  • Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  • Pelaporan penerapan besaran tarif wajib disampaikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal dan terdiri atas:

    1. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched setiap tanggal 30 September tahun berjalan;
    2. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia dan jasa nilai tambah teleponi setiap tanggal 30 September tahun berjalan;
    3. pelaporan kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi triwulan untuk pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif layanan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 31 Mei, 31 Agustus, dan 30 November tahun berjalan serta pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya; dan
    4. pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi disampaikan pada tanggal 15 setiap bulan

Interkoneksi

  • Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI termasuk seluruh perjanjian perubahan/addendum, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk evaluasi oleh Direktur Jenderal.

    1. Daftar layanan Interkoneksi serta hak dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi;
    2. Besaran Biaya Interkoneksi yang disepakati;
    3. Rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, serta spesifikasi lainnya;
    4. Rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi, dimensi, alokasi penomoran Pengguna serta spesifikasi lainnya; dan
    5. Masa berlaku perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI.

Ulasan Review

  • Perkembangan teknologi dan inovasi layanan telekomunikasi yang sangat pesat menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari untuk mendukung aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan. Untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan telekomunikasi maka diperlukan ulasan pasar (market review) penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan terjaganya keberlangsungan penyelenggaraan layanan telekomunikasi maka akan terwujud iklim kompetisi sehat yang memberikan manfaat keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi kepada masyarakat.

    Persaingan usaha dalam penyelenggaraan telekomunikasi penting untuk dianalisis. Hal ini dilakukan agar mekanisme pasar penyelenggaraan telekomunikasi mampu menyediakan layanan telekomunikasi dengan tarif terjangkau dan kualitas yang baik.

Maksud dan Tujuan

  • Tujuan dilaksanakannya ulasan pasar adalah terwujudnya iklim investasi dan kompetisi yang sehat sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi kepada konsumen dan menjamin perlindungan konsumen, keberlangsungan layanan, serta terwujudnya kebijakan/regulasi yang mendukung kepastian investasi.

Ruang Lingkup

  • Ruang lingkup pelaksanaan ulasan pasar penyelenggaran telekomunikasi adalah sebagai berikut:

    1. Mengidentifikasi kondisi eksisting penyelenggaraan telekomunikasi
    2. Mendefinisikan relevant market/pasar bersangkutan pada penyelenggaraan telekomunikasi.
    3. Mengkaji/menganalisis pasar telekomunikasi yang terdiri atas:
      1. Menganalisis persaingan usaha pada penyelenggaraan telekomunikasi.
      2. Menganalisis kinerja keuangan penyelenggaraan telekomunikasi.
      3. Menganalisis peluang dan tantangan pada penyelenggaraan telekomunikasi.
    4. Memberikan usulan rekomendasi.

Metodologi

  • Metodologi dalam pelaksanaan ulasan pasar penyelenggaraan broadband adalah sebagai berikut:
    1. Studi literatur benchmarking regulasi dari negara lain;
    2. Pengumpulan dan pengolahan data penyelenggaraan telekomunikasi;
    3. Penyampaian Kuesioner kepada penyelenggara telekomunikasi;
    4. Diskusi dengan para penyelenggara telekomunikasi dan stakeholders.

Pelaksanaan Ulasan Pasar Penyelenggaraan Telekomunikasi:

  1. Tahun 2020:
    1. Ulasan Pasar (Market Review) pada Penyelenggaraan Layanan Sewa Jaringan yang Disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup.
    2. Analisis Ketersediaan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Indonesia dan Pemanfaatannya oleh Masyarakat
  2. Tahun 2021:
    1. Ulasan Pasar (Market Review) pada Penyelenggaraan Layanan Fixed Broadband Indonesia.
    2. Telaahan Aksi Korporasi dalam Bentuk Penggabungan, Peleburan atau Pengambil Alihan Saham atau Aset pada Perusahaan atau Badan Usaha Yang Menyelenggarakan Layanan melalui Jaringan Bergerak Seluler.
  3. Tahun 2022:
    1. Ulasan Pasar (Market Review) pada Penyelenggaraan Broadband.
    2. Analisis aksi korporasi Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Smartfren Telecom, Tbk kepada PT Smart Telecom.
  4. Tahun 2023:
    1. Telaahan Persaingan Usaha dan Non-Diskriminatif pada Rencana Kerja Sama Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio PT Telekomunikasi Selular dan PT Kereta Cepat Indonesia China.
    2. Analisis Persaingan Usaha Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) terhadap Kehadiran Penyelenggaraan Sejenis melalui Media Akses Satelit Low Earth Orbit (LEO)
    3. Kuesioner Analisis terhadap Perkembangan Teknologi dan Pasar Telekomunikasi yang mempengaruhi Jaringan dan Model Bisnis Telekomunikasi ke depan dan Penyediaan Layanan OTT melalui Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi
  5. Hasil analisis ulasan pasar pada penyelenggaraan telekomunikasi dimanfaatkan untuk memberikan usulan kebijakan/regulasi yang memfasilitasi perkembangan teknologi, inovasi layanan dan peningkatan kemampuan investasi untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan telekomunikasi, mendorong kolaborasi, layanan berkualitas, tarif yang terjangkau, dan iklim kompetisi yang sehat.

Hasil analisis ulasan pasar pada penyelenggaraan telekomunikasi dimanfaatkan untuk memberikan usulan kebijakan/regulasi yang memfasilitasi perkembangan teknologi, inovasi layanan dan peningkatan kemampuan investasi untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan telekomunikasi, mendorong kolaborasi, layanan berkualitas, tarif yang terjangkau, dan iklim kompetisi yang sehat.

  • Dukungan Regulasi Telekomunikasi Pada Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional perlu dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu dalam hal pemberian pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam hal ini Direktorat Telekomunikasi memberikan dukungan regulasi dalam negeri sebagai bahan dalam proses Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PM Kominfo No 12 Tahun 2021, bahwa Kementerian Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi bertugas salah satunya yaitu berfungsi untuk penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
    Kerja sama internasional bidang telekomunikasi terdiri atas kerja sama di bidang Kelembagaan Bilateral, Kelembagaan Regional dan Kelembagaan Multilateral. Pada sektor perdagangan bidang jasa telekomunikasi, Indonesia berperan aktif berkontribusi pada kerja sama secara bilateral bersama dengan Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia tergabung dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) merupakan perjanjian bilateral yang berupa skema kerja sama ekonomi atau dengan kata lain perjanjian dagang antara dua negara. Secara garis besar, hal pokok yang menjadi pembahasan dalam kerja sama perdagangan sektor jasa telekomunikasi tersebut meliputi akses ke pasar (market access) dan dokumen perjanjian perdagangan jasa sektor telekomunikasi sebagai acuan bersama kedua negara dalam melaksanakan kerja sama perdagangan jasa.
    Adapun hal-hal pokok dalam perdagangan jasa sektor telekomunikasi diantaranya: cakupan perundingan, rezim perizinan, interkoneksi, co-location, independent regulatory body, number portability, scarce resources (radio frequency spectrum, numbering), prinsip non-discriminatory, transparency, dan fairness.

  • Ruang Lingkup pelaksanaan Dukungan Regulasi Telekomunikasi Pada Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional diantaranya sebagai berikut:

    1. Menyiapkan data dan informasi untuk dukungan dalam penyusunan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada fora Internasional.

    2. Menyiapkan data dan informasi regulasi telekomunikasi untuk Penyusunan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada for a Internasional.

    3. Mengikuti perundingan dan pembahasan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada fora Internasional