Sewa Jaringan
Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada Penyelenggara Telekomunikasi lain dan non Penyelenggara Telekomunikasi.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dapat menyelenggarakan Bundling layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi, namun dilarang hanya menerapkan Bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan layanan Sewa Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada diskriminasi:
Susunan tarif, formula tarif, dan skema pembayaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilaksanakan secara akuntabel.
Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penerapan tarif yang mengganggu perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, didahului dengan pelaksanaan ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi berdasarkan:
Tarif Sewa Jaringan
Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Tarif aktivasi merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan akses dan mengaktifkan sambungan layanan Sewa Jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).
Tarif pemakaian merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan Sewa Jaringan berdasarkan formula perhitungan tarif sewa jaringan.
Tarif berlangganan bulanan merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk berlangganan Jasa Telekomunikasi setiap bulan
Tarif penggunaan merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan atas penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Interkoneksi dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat melaksanakan Interkoneksi dengan teknologi berbasis protokol internet.
Interkoneksi dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk terhubung dengan Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dan dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.
Link Interkoneksi
Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Dalam memberikan jaminan terhadap kewajiban penyediaan Interkoneksi, Link Interkoneksi antara lokasi Pencari Akses dan lokasi Penyedia Akses disediakan oleh Pencari Akses dan/atau berdasarkan kesepakatan.
Layanan Interkoneksi
Layanan interkoneksi terdiri atas originasi, transit, dan terminasi. Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.
Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI)
Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mencantumkan dalam DPI setiap jenis layanan Interkoneksi yang disediakan.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mencantumkan layanan tambahan yang dapat diakses oleh Pengguna Jaringan Telekomunikasi dalam DPI.
DPI wajib disertai dengan skenario panggilan, letak Titik Interkoneksi (Point of Interconnection), Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, Blok Penomoran, dan Biaya Interkoneksi.
Perubahan DOkumen Penawaran Interkoneksi (DPI)
Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang akan mengubah DPI wajib menyampaikan usulan perubahan DPI kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Biaya Interkoneksi
Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.
Biaya Interkoneksi dibebankan oleh Penyelenggara Tujuan kepada Penyelenggara Asal yang mempunyai tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi dan dapat disesuaikan dengan nilai ekonomis.
Nilai ekonomis merupakan besaran Biaya Interkoneksi yang disesuaikan termasuk namun tidak terbatas pada dengan kapasitas permintaan dan jumlah trafik yang dikomitmenkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang meminta layanan Interkoneksi.
Syarat dan ketentuan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi wajib dicantumkan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Prosedur Permintaan Layanan Interkoneksi
Sewa Jaringan
Dalam pelaksanaan layanan Sewa Jaringan, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan dapat meminta Mediasi melalui Direktur Jenderal termasuk namun tidak terbatas dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan.
Interkoneksi
Dalam pelaksanaan layanan Interkoneksi, Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses dapat meminta Mediasi termasuk namun tidak terbatas dalam hal:
Sewa Jaringan
Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Sewa Jaringan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Sewa Jaringan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
Tarif Layanan Jasa Telekomunikasi
Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pelaporan penerapan besaran tarif wajib disampaikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal dan terdiri atas:
Interkoneksi
Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI termasuk seluruh perjanjian perubahan/addendum, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Ulasan Review
Perkembangan teknologi dan inovasi layanan telekomunikasi yang sangat pesat menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari untuk mendukung aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan. Untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan telekomunikasi maka diperlukan ulasan pasar (market review) penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan terjaganya keberlangsungan penyelenggaraan layanan telekomunikasi maka akan terwujud iklim kompetisi sehat yang memberikan manfaat keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi kepada masyarakat.
Persaingan usaha dalam penyelenggaraan telekomunikasi penting untuk dianalisis. Hal ini dilakukan agar mekanisme pasar penyelenggaraan telekomunikasi mampu menyediakan layanan telekomunikasi dengan tarif terjangkau dan kualitas yang baik.
Maksud dan Tujuan
Tujuan dilaksanakannya ulasan pasar adalah terwujudnya iklim investasi dan kompetisi yang sehat sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan layanan telekomunikasi kepada konsumen dan menjamin perlindungan konsumen, keberlangsungan layanan, serta terwujudnya kebijakan/regulasi yang mendukung kepastian investasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelaksanaan ulasan pasar penyelenggaran telekomunikasi adalah sebagai berikut:
Metodologi
Metodologi dalam pelaksanaan ulasan pasar penyelenggaraan broadband adalah sebagai berikut:
1. Studi literatur benchmarking regulasi dari negara lain;
2. Pengumpulan dan pengolahan data penyelenggaraan telekomunikasi;
3. Penyampaian Kuesioner kepada penyelenggara telekomunikasi;
4. Diskusi dengan para penyelenggara telekomunikasi dan stakeholders.
Pelaksanaan Ulasan Pasar Penyelenggaraan Telekomunikasi:
Hasil analisis ulasan pasar pada penyelenggaraan telekomunikasi dimanfaatkan untuk memberikan usulan kebijakan/regulasi yang memfasilitasi perkembangan teknologi, inovasi layanan dan peningkatan kemampuan investasi untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan telekomunikasi, mendorong kolaborasi, layanan berkualitas, tarif yang terjangkau, dan iklim kompetisi yang sehat.
Dukungan Regulasi Telekomunikasi Pada Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional perlu dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu dalam hal pemberian pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam hal ini Direktorat Telekomunikasi memberikan dukungan regulasi dalam negeri sebagai bahan dalam proses Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PM Kominfo No 12 Tahun 2021, bahwa Kementerian Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi bertugas salah satunya yaitu berfungsi untuk penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Kerja sama internasional bidang telekomunikasi terdiri atas kerja sama di bidang Kelembagaan Bilateral, Kelembagaan Regional dan Kelembagaan Multilateral. Pada sektor perdagangan bidang jasa telekomunikasi, Indonesia berperan aktif berkontribusi pada kerja sama secara bilateral bersama dengan Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia tergabung dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) merupakan perjanjian bilateral yang berupa skema kerja sama ekonomi atau dengan kata lain perjanjian dagang antara dua negara. Secara garis besar, hal pokok yang menjadi pembahasan dalam kerja sama perdagangan sektor jasa telekomunikasi tersebut meliputi akses ke pasar (market access) dan dokumen perjanjian perdagangan jasa sektor telekomunikasi sebagai acuan bersama kedua negara dalam melaksanakan kerja sama perdagangan jasa.
Adapun hal-hal pokok dalam perdagangan jasa sektor telekomunikasi diantaranya: cakupan perundingan, rezim perizinan, interkoneksi, co-location, independent regulatory body, number portability, scarce resources (radio frequency spectrum, numbering), prinsip non-discriminatory, transparency, dan fairness.
Ruang Lingkup pelaksanaan Dukungan Regulasi Telekomunikasi Pada Penyusunan Kertas Posisi Bidang Perdagangan Jasa Sektor Telekomunikasi Pada Fora Internasional diantaranya sebagai berikut:
Menyiapkan data dan informasi untuk dukungan dalam penyusunan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada fora Internasional.
Menyiapkan data dan informasi regulasi telekomunikasi untuk Penyusunan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada for a Internasional.
Mengikuti perundingan dan pembahasan kertas posisi perdagangan jasa sektor telekomunikasi pada fora Internasional