* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Penomoran Telekomunikasi
Setiap Pelaku Usaha pada Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:
Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:
Setiap Instansi Pemerintah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:
Metode Uji Petik
Metode Uji Petik dilakukan oleh tim ULO Kominfo dan Pemohon ULO
Metode Penilaian Mandiri/Self Assessment
No. | Jenis Perizinan Berusaha | KBLI | Jenis Perizinan | Tingkat Risiko | Pelaksanaan Uji Laik Operasi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Penyelengaraan Jasa Telekomunikasi | 61994 | Sertifikat Penyelengaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi | Mengengah Rendah | Tidak Perlu ULO |
61911 | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) | Menengah Tinggi | ULO Penilaian Mandiri | ||
61912 | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium | Menengah Tinggi | ULO Penilaian Mandiri | ||
61914 | Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) | Menengah Tinggi | ULO Penilaian Mandiri | ||
61913 | Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
61921 | Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
61922 | Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
61923 | Iain Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
61924 | Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
82200 | Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
2 | Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi | 61100 | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Fiber Optik Terestrial | Tinggi | ULO Uji Petik |
Izin PenyelenggaraanJaringan Tetap Tertutup melalui Media Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalu media Fiber Optik | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
82200 | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Microwave Link | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalui media non-kabel (Broadband Wireless Access) | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
61300 | Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Satelit | Tinggi | ULO Uji Petik | ||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Very Small Aperture Terminal (VSAT) | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit | Tinggi | ULO Uji Petik | |||
3 | Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus | 61992 | Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (Badan Hukum) | Tinggi | ULO Uji Petik |
- | Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (Instansi Pemerintah) | - | ULO Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri |
Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).
Penentuan Tanggal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
Dikarenakan saat ini Sistem Layanan Perizinan Berbasis Elektronik (e-Licensing) untuk Permohonan Perizinan Berusaha Bidang Telekomunikasi sedang dalam tahap pengembangan maka Jadwal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) ditentukan oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penentuan Jadwal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dilakukan dengan mempertimbangkan:
Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan koordinasi penyampaian usulan tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) kepada Pelaku Usaha, yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Permohonan Permohonan Uji Laik Operasi (ULO) dan Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan ULO kepada Direktur Telekomunikasi.
Permohonan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi melalui email: fala001@kominfo.go.id atau melalui Tim Uji Laik Operasi (ULO) dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
Pemohon menyampaikan Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dengan Metode Uji Petik atau Surat Tugas Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dengan Metode Penilaian Mandiri.
Surat Tugas pedampingan Uji Laik Operasi menyampaikan informasi sebagai berikut :
Pakta Integritas Pengurusan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Layanan Uji Laik Operasi (ULO)
Pemohon menyampaikan Pakta Integritas Pengurusan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Layanan Uji Laik Operasi (ULO).
Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Pemohon menyampaikan hasil negatif rapid test antigen yang tertanggal maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) seperti menggunakan masker medis, menyediakan hand sanitizer, dan menerapkan physical distancing.
Perangkat Pendukung Administrasi
Pemohon menyiapkan alat tulis kantor (ATK) pendukung administrasi seperti:
Dokumen Resmi untuk Verifikasi Lapangan
Untuk permohonan Uji Laik Operasi (ULO) Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan Pelaku Usaha untuk kebutuhan verifikasi lapangan saat Uji Laik Operasi (ULO), yaitu:
Dalam hal bukti kepemilikan perangkat yg disampaikan oleh Pelaku Usaha hanya berupa invoice pembelian perangkat, maka Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen tambahan berupa Faktur Pajak Pembelian Perangkat yang bertanda QR Code dari Ditjen Pajak
Dalam hal terdapat perubahan konfigurasi/alat perangkat pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO), Pelaku Usaha mempersiapkan:
Perubahan Topologi/Konfigurasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Perubahan Topologi/Konfigurasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan dan Pelaku Usaha diminta untuk mempersiapkan:
Perangkat/Tools Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
Perangkat/tools untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Telekomunikasi, perangkat pengujian akan disediakan oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perangkat/tools untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jasa Telekomunikasi menggunakan .................
Perangkat Pendukung ULO Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Packet Switched
Pemohon diminta menyiapkan:
Untuk kemudahan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO), jika box splitter pada Open Distributed Processing (ODP) yang terpasang secara aerial (di tiang) agar diturunkan dulu saat pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).
Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) akan dilakukan 3 tim secara parallel/bersamaan, dengan pembagian:
Alur Proses Uji Laik Operasi
Materi Uji Laik Operasi (ULO)
Pemeriksaan Sistem, yang meliputi, namun tidak terbatas pada:
Pengujian Sistem, yang meliputi, namun tidak terbatas pada:
Berita Acara Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
Setiap pelaksanaan hasil Uji Laik Operasi (ULO) akan dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Hukum/Instansi Pemerintah.
Jangka Waktu Penyelesaian Proses Uji Laik Operasi
Notifikasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi disampaikan dalam waktu paling lambat 1 hari kerja sejak dilaksanakannya Uji Laik Operasi.