Uji Laik Operasi

Uji Laik Operasi (ULO) adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

Tim Uji Laik Operasi
Falatehan

Ketua Tim Kerja Penanganan Pelayanan Perizinan

falatehan@postel.go.id

08111595307

Ayu Putri Milana

Anggota 1 Tim Layanan Uji Laik Operasi

ayup001@kominfo.go.id

08111280677

Suhartono

Anggota Tim Layanan Uji Laik Operasi

suhartono@postel.go.id

08111595341

Abdul Waris

Anggota Tim Layanan Uji Laik Operasi

abdu048@kominfo.go.id

08111595346

Ruri Anindita Hapsari

Anggota Tim Layanan Uji Laik Operasi

ruri004@kominfo.go.id

08111595345

Erick Sebastian Naibaho

Anggota Tim Layanan Uji Laik Operasi

eric007@kominfo.go.id

081225220275

Siti Maysarah

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

siti061@fellow.kominfo.go.id

-

Dyah Kartika Sari

Administrasi Tim Penanganan Pelayanan Perizinan

dyah014@fellow.kominfo.go.id

-

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • 2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit
  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  • 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  • 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
  • 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional
  • 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  • 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  • 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  • 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Penomoran Telekomunikasi

  • Setiap Pelaku Usaha pada Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:

    • Pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) pada Perizinan Berusaha
    • Penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan jaringan atau jasa telekomunikasi
    • Terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang meliputi perubahan standar teknologi yang digunakan dan/atau perubahan penggunaan sistem.
  • Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:

    • Pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) pada Perizinan Berusaha
    • Terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, yang meliputi perubahan standar teknologi yang digunakan dan/atau perubahan penggunaan sistem.
  • Setiap Instansi Pemerintah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dalam rangka:

    • telah membangun sistem Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sesuai dengan yang tercantum dalam komitmen Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
    • Terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, yang meliputi perubahan standar teknologi yang digunakan dan/atau perubahan penggunaan sistem.
  • Metode Uji Petik

    Metode Uji Petik dilakukan oleh tim ULO Kominfo dan Pemohon ULO

    • Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan alat ukur sendiri dalam hal pengujiannya membutuhkan alat ukur (misal. ULO Jaringan dan Telekomunikasi Khusus)
  • Metode Penilaian Mandiri/Self Assessment

    • Uji Laik Operasi (ULO) Penilaian Mandiri dilakukan secara mandiri oleh Pemohon ULO berdasarkan dokumen panduan tata cara Uji Laik Operasi (ULO) yang ditetapkan oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    • Kominfo dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil ULO Penilaian Mandiri. Verifikasi lapangan dilaksanakan seperti metode pelaksanaan ULO Uji Petik.
    No. Jenis Perizinan Berusaha KBLI Jenis Perizinan Tingkat Risiko Pelaksanaan Uji Laik Operasi
    1 Penyelengaraan Jasa Telekomunikasi 61994 Sertifikat Penyelengaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Mengengah Rendah Tidak Perlu ULO
    61911 Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) Menengah Tinggi ULO Penilaian Mandiri
    61912 Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium Menengah Tinggi ULO Penilaian Mandiri
    61914 Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) Menengah Tinggi ULO Penilaian Mandiri
    61913 Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) Tinggi ULO Uji Petik
    61921 Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) Tinggi ULO Uji Petik
    61922 Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data Tinggi ULO Uji Petik
    61923 Iain Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) Tinggi ULO Uji Petik
    61924 Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) Tinggi ULO Uji Petik
    82200 Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center) Tinggi ULO Uji Petik
    2 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 61100 Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Fiber Optik Terestrial Tinggi ULO Uji Petik
    Izin PenyelenggaraanJaringan Tetap Tertutup melalui Media Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalu media Fiber Optik Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh Tinggi ULO Uji Petik
    82200 Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Microwave Link Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalui media non-kabel (Broadband Wireless Access) Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tinggi ULO Uji Petik
    61300 Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Satelit Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Very Small Aperture Terminal (VSAT) Tinggi ULO Uji Petik
    Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit Tinggi ULO Uji Petik
    3 Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus 61992 Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (Badan Hukum) Tinggi ULO Uji Petik
    - Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (Instansi Pemerintah) - ULO Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri
  • Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

Penentuan Tanggal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Dikarenakan saat ini Sistem Layanan Perizinan Berbasis Elektronik (e-Licensing) untuk Permohonan Perizinan Berusaha Bidang Telekomunikasi sedang dalam tahap pengembangan maka Jadwal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) ditentukan oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  • Penentuan Jadwal Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dilakukan dengan mempertimbangkan:

    • Urutan permohonan yang diterima (first come first served).
    • Penjadwalan Uji Laik Operasi (ULO) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha dengan status Perizinan Berusaha sudah OK di sistem Online Single Submission/OSS, yaitu: KBLI telah terdaftar, Nama perizinan sesuai, Jenis proyek sesuai, dan telah masuk tahap pemenuhan persyaratan perizinan.
    • Kesiapan sistem yang dibangun dengan dokumen yang disampaikan (dilihat dari hasil pembahasan saat kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Persiapan Pelaksanaan ULO)
    • Efisiensi waktu dan lokasi pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)
  • Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan koordinasi penyampaian usulan tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) kepada Pelaku Usaha, yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Permohonan Permohonan Uji Laik Operasi (ULO) dan Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan ULO kepada Direktur Telekomunikasi.

Permohonan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi melalui email: fala001@kominfo.go.id atau melalui Tim Uji Laik Operasi (ULO) dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

    1. Jenis Izin yang dimohonkan untuk dilakukan Uji Laik Operasi (ULO)
    2. Lokasi Uji Laik Operasi (ULO), mencakup lokasi Kantor Layanan Pelanggan dan lokasi pengujian layanan di Dummy Client.
    3. Permintaan tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Pemohon menyampaikan Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dengan Metode Uji Petik atau Surat Tugas Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dengan Metode Penilaian Mandiri.

    Surat Tugas pedampingan Uji Laik Operasi menyampaikan informasi sebagai berikut :

Pakta Integritas Pengurusan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Layanan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Pemohon menyampaikan Pakta Integritas Pengurusan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Layanan Uji Laik Operasi (ULO).

    unduh Format Dokumen

Hasil Negatif Rapid Test Antigen

  • Pemohon menyampaikan hasil negatif rapid test antigen yang tertanggal maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) seperti menggunakan masker medis, menyediakan hand sanitizer, dan menerapkan physical distancing.

Perangkat Pendukung Administrasi

  • Pemohon menyiapkan alat tulis kantor (ATK) pendukung administrasi seperti:

    • printer warna
    • scanner (tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi CamScanner)
    • kertas A4 80gr
    • tinta printer warna
    • aplikasi “Camera Timestamp”
    • pulpen warna biru untuk penandatanganan dan paraf hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

Dokumen Resmi untuk Verifikasi Lapangan

  • Untuk permohonan Uji Laik Operasi (ULO) Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan Pelaku Usaha untuk kebutuhan verifikasi lapangan saat Uji Laik Operasi (ULO), yaitu:

    1. Dokumen Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi beserta Salinan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dibuat diatas Kop Surat Perusahaan
    2. Dokumen bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dibuat diatas Kop Surat Perusahaan
    3. Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyelenggara lainnya (misal: Perjanjian Kerjasama dengan Penyelenggara NAP, Penyelenggara Jaringan, atau Perjanjian Kerjasama Kolokasi (jika ada)).
    4. Dokumen Penyediaan Layanan Pra-Jual dan Purna Jual, berupa informasi alamat Kantor Layanan Pelanggan untuk customer walk-in, alamat e-mail perusahaan, nomor telepon perusahaan, Contact Center/Whatsapp (Business Account), dan alamat website perusahaan.
    5. Surat Keterangan Alokasi Block IP dan AS Number dari APJII/IDNIC/Penyelenggara NAP untuk Uji Laik Operasi (ULO) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
    6. Dokumen Penjelasan Product Brief dan Simulasi Sistem Layanan Sistem Komunikasi Data (baik dari sisi admin maupun sisi user)
    7. untuk Uji Laik Operasi (ULO) Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data.
  • Dalam hal bukti kepemilikan perangkat yg disampaikan oleh Pelaku Usaha hanya berupa invoice pembelian perangkat, maka Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen tambahan berupa Faktur Pajak Pembelian Perangkat yang bertanda QR Code dari Ditjen Pajak

  • Dalam hal terdapat perubahan konfigurasi/alat perangkat pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO), Pelaku Usaha mempersiapkan:

    1. Topologi konfigurasi pengujian yang baru
    2. Salinan Invoice dan faktur pajak pembelian perangkat yang baru
    3. Salinan Sertifikat perangkat yang baru

Perubahan Topologi/Konfigurasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

  • Perubahan Topologi/Konfigurasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan dan Pelaku Usaha diminta untuk mempersiapkan:

    • Topologi konfigurasi pengujian yang baru
    • Salinan Invoice dan faktur pajak pembelian perangkat yang baru
    • Salinan Sertifikat perangkat yang baru (dipastikan perangkat yang akan digunakan untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) telah tersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (dapat dicek di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish)

Perangkat/Tools Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Perangkat/tools untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jaringan Telekomunikasi, perangkat pengujian akan disediakan oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  • Perangkat/tools untuk pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) Jasa Telekomunikasi menggunakan .................

Perangkat Pendukung ULO Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Packet Switched

  • Pemohon diminta menyiapkan:

    1. Minimal 2 (dua) buah kabel gulung (drop core), masing-masing dengan panjang 1 Km (total 2 Km) yang ujungnya sudah disambung (spliced) dengan konektor pigtail, preventif jika ada dead zone.
    2. Alcohol 70% dan tissue untuk membersihkan konektor-konektor yg ada di splitter, untuk dibawa oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) untuk pengujian Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR) dan pengujian Optical Power Meter (OPM).
    3. Cadangan konektor/adapter untuk mengganti konektor/adapter yang rusak/kurang bagus di splitter, untuk dibawa oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) untuk pengujian Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR) dan pengujian Optical Power Meter (OPM).
    4. Patch Cord SC/UPC-SC/APC, untuk dibawa oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) untuk pengujian Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR) dan pengujian Optical Power Meter (OPM).
  • Untuk kemudahan pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO), jika box splitter pada Open Distributed Processing (ODP) yang terpasang secara aerial (di tiang) agar diturunkan dulu saat pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

  • Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) akan dilakukan 3 tim secara parallel/bersamaan, dengan pembagian:

    1. Tim pengujian Network Operation Center (NOC)
    2. Tim pengujian Bit Error Rate (BER), Load Test , dan Optical Power Meter (OPM).
    3. Tim pengujian Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR).

Alur Proses Uji Laik Operasi

  1. Pemohon izin terlebih dahulu memperoleh NIB dengan KBLI yang sesuai melalui https://oss.go.id.
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui https://layanan.kominfo.go.id.
  3. Petugas perizinan Direktorat Telekomunikasi melakukan evaluasi/verifikasi persyaratan setelah persyaratan disampaikan secara lengkap.
  4. Pemohon menyampaikan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi Kemkominfo setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  5. Pemohon memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Sistem Perizinan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi (ULO).
  6. Perizinan berusaha (dalam bentuk izin untuk KBLI dengan risiko tinggi dan dalam bentuk sertifikat yang terverifikasi untuk KBLI dengan risiko menengah tinggi) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika diterbitkan melalui https://oss.go.id

Materi Uji Laik Operasi (ULO)

  • Pemeriksaan Sistem, yang meliputi, namun tidak terbatas pada:

    • Daftar Perangkat
    • Instalasi Perangkat/koneksi fisik perangkat
    • Sistem ruangan
    • Kondisi Ruangan Operasional
    • Catu Daya dan Kelengkapannya
  • Pengujian Sistem, yang meliputi, namun tidak terbatas pada:

    • Fungsi Layanan
    • Fungsi Jaringan
    • Simulasi Operasi
    • Aplikasi Sistem Penomoran

    unduh Format Materi Uji Laik Operasi (ULO)

Berita Acara Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO)

  • Setiap pelaksanaan hasil Uji Laik Operasi (ULO) akan dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Hukum/Instansi Pemerintah.

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Uji Laik Operasi

  • Notifikasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi disampaikan dalam waktu paling lambat 1 hari kerja sejak dilaksanakannya Uji Laik Operasi.