Infrastruktur Telekomunikasi dan Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi

Infrastruktur Telekomunikasi dan Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tim Infrastruktur Telekomunikasi dan Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Alur Pengajuan Fasilitasi Daerah/Kelurahan

    1. 1. Diskominfo Kab/Kota mengisi formulir permohonan akun aplikasi SIGNAL https://forms.gle/Ef82o9mvyevsZX3f6

    2. 2. Kominfo Kab/Kota akan menerima email dari PIC SIGNAL yang berisi akun yang dapat digunakan untuk login aplikasi SIGNAL pada alamat https://signal.kominfo.go.id/

    3. 3. Diskominfo Kab/Kota mengisi data Desa/Kelurahan pada aplikasi SIGNAL. Data yang diisi adalah data lengkap dan sesuai dengan isian.

Kategori

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran

    3. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional

    4. Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, Dan Sistem Dan Transaksi Elektronik

    5. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    6. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

* 1-1 Untuk mengetahui info lebih detail mengenai peraturan dibawah ini, silahkan klik tuisan yang memiliki icon

Undang-Undang

  • 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • 2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Peraturan Pemerintah

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Presiden

  • 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

Peraturan Menteri

  • 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

    2. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

    3. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024

    Fasilitasi dan Pemantauan Penggelaran Jaringan Telekomunikasi di IKN KIPP-1A.1

    Maksud dan Tujuan

    1. 1. Bersama dengan Otorita IKN dan penyelenggara telekomunikasi melakukan pematangan rencana penggelaran jaringan telekomunikasi di IKN KIPP-1A.1
    2. 2. Bersama dengan Otorita IKN, penyelenggara telekomunikasi dan pemangku kepentingan terkait memastikan tersedianya jaringan dan layanan telekomunikasi yang handal dan termutakhir di IKN KIPP-1A.1
    3. 3. Memastikan terjadinya iklim usaha yang sehat di IKN KIPP-1A.1 sesuai dengan prinsip adil dan non diskriminatif.
    4. 4. Bersama dengan Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan penyelenggara telekomunikasi memastikan tersedianya jaringan dan layanan telekomunikasi temporer untuk keperluan proses konstruksi Ibu Kota Nusantara.
    5. 5. Mendorong terlaksananya sharing infrastruktur di IKN KIPP-1A.1