Teaser Ibu Kota Negara
Surabaya - Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2023 yang bertempat di Hotel Vasa Surabaya dan dilakukan secara offline dengan peserta sebanyak 93 peserta dan secara online dengan jumlah peserta hari pertama sebanyak 814 peserta dan hari kedua 615 peserta yang terdiri dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi, Konsultan Hukum/Law Firm bidang Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi dan Pelaku Usaha bidang Telekomunikasi. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Bapak Wayan Toni Supriyanto yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat menumbuhkan pemahaman dari pelaku usaha tentang kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) atau disebut juga dengan Sistem OSS berbasis Resiko, terutama di Sektor Telekomunikasi sebagai amanat beberapa regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu antara lain Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (PP Postelsiar), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktur Telekomunikasi, Ibu Aju Widya Sari menyampaikan dalam laporan bahwa perjalanan proses pelayanan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi dari tahun ke tahun mengalami perubahan, dimana perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Kemudahan proses perizinan ini berdampak pada peningkatan penerbitan izin penyelenggaraan telekomunikasi, dimana jumlah izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diterbitkan di tahun 2020 sebanyak 154 Izin, di tahun 2021 sebanyak 214 Izin dan di tahun 2022 sebanyak 333 Izin. Terdapat kenaikan lebih dari 50% dari tahun 2021 ke tahun 2022 dan kenaikan 100% dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Berdasarkan data OSS per 19 Agustus 2023, jumlah pemohon yang belum memenuhi persyaratan yaitu sebesar 23.777 permohonan. Data jumlah permohonan tersebut perlu kita tindaklanjuti yaitu salah satunya melalui kegiatan Sosilisasi ini agar para pelaku usaha dimaksud dapat segera memenuhi persyaratan dan beropersasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber pada sosialisasi sebagai berikut:
1. Falatehan, Ketua Tim Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi
2. Aditya Iskandar, Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi
3. Sukirman, Ketua Tim Jasa Telekomunikasi
4. Iskandar, Ketua Tim Kerja Penomoran Telekomunikasi
5. Eka Ayu Puspitaningrum, Narasumber dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
6. Joko Prasetyo, Narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
7. Dian Titi Indrasari Anggota I Tim Kerja Telekomunikasi Khusus
8. Ayu Putri Milana Anggota I Tim Kerja Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan dari sosialisasi adalah:
1. Mensosialisasikan bisnis proses perizinan penyelenggaraan jasa,jaringantelekomunikasi dan telekomunikasi khusus melalui OSS-RBA dan aplikasi e-telekomunikasi.kominfo.go.id bagi para pelaku usaha.
2. Mensosialisasikan bisnis proses pelaksanaan uji laik operasi penyelenggaraan telekomunikasi OSS-RBA dan aplikasi e-telekomunikasi.kominfo.go.id bagi para
pelaku usaha.
3. Mensosialisasikan migrasi izin eksisting manual dan OSS v1.1 ke OSS-RBA. Serta layanan pada OSS RBA dalam perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
4. Mensosialisasikan bisnis proses standardisasi perangkat, spektrum frekuensi radio melalui OSS-RBA, landing right satelit melalui OSS-RBA bagi para pelaku usaha melalui OSS-RBA bagi para pelaku usaha.
Manfaat sosialisasi adalah:
1. Pelaku usaha memahami proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi melalui OSS RBA dan aplikasi e-telekomunikasi.kominfo.go.id
2. Penyelenggara telekomunikasi dapat melakukan proses migrasi dari izin manual atau OSS V1.1 yang dimilikinya ke OSS RBA.
3. Meningkatkan kompentensi para pelaku usaha di bidang perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
4. Memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha.