Halo TemanTelko!
Mau tanya-tanya informasi seputar Direktorat Telekomunikasi beserta pelayanan dan program kerjanya? langsung aja ketik dibawah TemanTelko! Nanti akan ada Admin Dittel yang akan menjawab pertanyaan TemanTelko melalui email yang TemanTelko infokan. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Admin Dittel akan menjawab pertanyaan TemanTelko kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon makhlum ya, mungkin Admin Dittel sedang banyak pertanyaan dari TemanTelko yang lain.
No | JENIS PENOMORAN | PENGGUNAAN PENOMORAN (JENIS LAYANAN/INSTITUSI) | KBLI PELAKU USAHA | |
---|---|---|---|---|
1 | Blok Nomor | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
2 | National Destination Code (NDC) | Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
3 | International Signalling Point Code (ISPC) | Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
4 | Signalling Point Code (SPC) | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
5 | Public Land Mobile Identity (PLMNID) | Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
6 | Kode Akses Intelligent Network (IN) | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
7 | Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) | Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
8 | Kode Akses Sambungan Internasional | Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
9 | Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | 82200 | Aktivitas Call Centre |
10 | Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) | Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) | 61914 | Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) |
11 | Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik | 61913 | Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) |
12 | Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) | Layanan Konten | 61912 | Jasa Konten SMS Premium |
13 | Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | - | ||
BUMN | Non KBLI | - | ||
14 | Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | - | ||
BUMN | Non KBLI | - | ||
15 | Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) | Layanan Konten | 61912 | Jasa Konten SMS Premium |
Instansi Pemerintah | Non KBLI | - | ||
Badan Usaha | Non KBLI | - | ||
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
16 | Kode Akses Layanan Non Konten | Badan Usaha | Non KBLI | - |
17 | Kode Akses Layanan Darurat | Penyelenggara Layanan Kedaruratan | Non KBLI | - |
a. Kebutuhan Penomoran dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha baru; atau
b. Kebutuhan penomoran dalam hal perluasan bidang usaha berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya
Untuk tata cara pengajuan permohonan nomor baru dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Nomor Baru pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.
a. Terjadi perubahan nama badan hukum;
b. Terjadi perubahan alamat; atau
c. Perubahan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk tata cara pengajuan permohonan perubahan penetapan dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Perubahan Penetapan pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.
a. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
b. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
a. Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional;
b. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
a. Data Instansi
b. Data Penanggung Jawab :
A. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian klik Daftar, untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-Telekomunikasi
B. Lakukan pendaftaran akun pada halaman pendaftaran, kemudian klik Daftar.
C.Login pada aplikasi dan lakukan Pendaftaran Data untuk Kelengkapan Data Instansi dan Kelengkapan Data Penanggung Jawab.
a. Laporan Penggunaan Penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021 (dapat diunduh pada halaman formulir atau melalui tautan https://komin.fo/FormatLaporan);
b. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna;
c. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses
a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Nomor Tambahan.
b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan nomor tambahan, kemudian klik
c. Untuk template Laporan Penggunaan Penomoran yang pernah ditetapkan sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021 dapat diunduh pada halaman formulir atau melalui tautan https://komin.fo/FormatLaporan.
A. Untuk permohonan perubahan nama atau alamat :
B. Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan :
a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Perubahan Penetapan.
b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan perubahan penetapan, kemudian klik
SK Penetapan Penomoran, namun apabila tidak ada, pemohon harus membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Template dokumen dapat diunduh pada halaman formulir.
a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Pengembalian Nomor.
b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan pengembalian nomor, kemudian klik
c. Apabila kelengkapan SK Penetapan Penomoran tidak ada, pemohon harus membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Template dokumen dapat diunduh pada halaman formulir.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda