Halo TemanTelko!
Mau tanya-tanya informasi seputar Direktorat Telekomunikasi beserta pelayanan dan program kerjanya? langsung aja ketik dibawah TemanTelko! Nanti akan ada Admin Dittel yang akan menjawab pertanyaan TemanTelko melalui email yang TemanTelko infokan. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Admin Dittel akan menjawab pertanyaan TemanTelko kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon makhlum ya, mungkin Admin Dittel sedang banyak pertanyaan dari TemanTelko yang lain.

Tanya Dittel

Silahkan klik pilihan topik dibawah ini sesuai dengan kebutuhan Anda

Topik : Penomoran Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pemakaiannya harus diatur dan dioptimalkan. Hal ini disebabkan karena selain terbatas oleh kapabilitas jaringan, modifikasi tata penomoran suatu jaringan atau layanan jasa telekomunikasi akan menimbulkan biaya yang tidak sedikit dan berdampak terhadap pengguna penomoran.
Pengaturan sumber daya penomoran mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara. Penggunaan penomoran telekomunikasi unik dan harus dapat mengantisipasi kebutuhan penomoran untuk penggunaan layanan telekomunikasi yang ada saat ini dan pengembangan layanan teknologi kedepannya yang membutuhkan sumber daya penomoran

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penomoran Telekomunikasi terdiri dari:
  1. Blok Nomor
    Merupakan penomoran yang dapat diakses pelanggan untuk jaringan tetap atau telepon rumah dengan kode wilayah tertentu
  2. National Destination Code
    Merupakan penomoran yang digunakan untuk jaringan bergerak dengan 4 digit awal 08XY... yang mencirikan operator jaringan bergerak seluler tertentu.
  3. Intelligent Network (IN)
    Merupakan jenis penomoran yang digunakan pelanggan dalam mengakses layanan tertentu:
    1. 0800 ... untuk layanan Free Call
    2. 0804 … untuk layanan Split Charging Call
    3. 0806 … untuk layanan Vote Call
    4. 0807 … untuk layanan Uni Call
    5. 0809 … untuk layanan Premium Call
  4. Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
    Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan sambungan jarak jauh di wilayah nasional.
  5. Kode Akses Sambungan Internasional (SLI)
    Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan panggilan internasional, seperti: 001, 007, dan 008.
  6. Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
    Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan call center dari institusi tertentu. Kode akses call center ditetapkan kepada penyelenggara layanan jasa pusat panggilan informasi (call center) dengan format penomoran 140XY, 150XYZ, dan 1500XYZ
  7. Kode Akses Internet untuk Keperluan Publik (ITKP)
    Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan ITKP dari penyelenggara layanan ITKP tertentu. Kode akses ITKP ditetapkan kepada penyelenggara layanan jasa ITKP dengan format penomoran 010XY dan 170XY.
  8. Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card)
    Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan panggilan terkelola dari penyelenggara layanan jasa panggilan terkelola tertentu. Kode akses calling card ditetapkan kepada penyelenggara jasa panggilan terkelola dengan format penomoran 120XY.
  9. Kode Akses Konten Pesan Pendek SMS Premium
    Merupakan kode akses yang mencirikan layanan konten SMS dari penyedia layanan jasa konten SMS premium tertentu. Kode akses konten SMS Premium ditetapkan kepada penyelenggara jasa jasa konten SMS premium dengan format penomoran 9ABCD.
  10. Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat
    Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan masyarakat dari instansi pemerintah, BUMN, atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan format penomoran 1XY dan 199XY.
  11. Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat
    Merupakan jenis penomoran yang mencirikan layanan SMS masyarakat dari instansi pemerintah, BUMN, atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan format ABCD.
  12. Kode Akses Panggilan Darurat
    Merupakan kode akses yang mencirikan panggilan kedaruratan, yaitu:
    1. 110 untuk layanan polisi
    2. 112 untuk layanan nomor tunggal panggilan darurat
    3. 113 untuk layanan pemadam kebakaran
    4. 115 untuk layanan SAR
    5. 117 untuk layanan kebencanaan
    6. 119 untuk layanan kesehatan
  13. Kode Akses Pesan Singkat Layanan Non Konten
    Merupakan jenis penomoran yang mencirikan layanan SMS masyarakat dari badan hukum tertentu dengan format 8ABCD.
  14. Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB)
    Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan pelanggan seluler, layanan konten, atau layanan informasi masyarakat dari institusi tertentu.
  15. International Signalling Point Code (ISPC)
    Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran pensinyalan antar jaringan telekomunikasi pada lingkup jaringan internasional.
  16. Signalling Point Code (SPC)
    Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran pensinyalan antar jaringan telekomunikasi pada lingkup jaringan nasional.
  17. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID)
    Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran untuk identifikasi perangkat pelanggan maupun perangkat jaringan tanpa kabel.

Penomoran Telekomunikasi di Indonesia digunakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi. Dimana pemetaan antara jenis penomoran telekomunikasi dan pengguna penomoran yang dapat memperoleh alokasi penomoran berdasarkan tata perundangan yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
 
No JENIS PENOMORAN PENGGUNAAN PENOMORAN (JENIS LAYANAN/INSTITUSI) KBLI PELAKU USAHA
1 Blok Nomor Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
2 National Destination Code (NDC) Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
3 International Signalling Point Code (ISPC) Jaringan Tetap Sambungan Internasional 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
4 Signalling Point Code (SPC) Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
5 Public Land Mobile Identity (PLMNID) Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
6 Kode Akses Intelligent Network (IN) Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
7 Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
8 Kode Akses Sambungan Internasional Jaringan Tetap Sambungan Internasional 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
9 Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 82200 Aktivitas Call Centre
10 Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) 61914 Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)
11 Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)
12 Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) Layanan Konten 61912 Jasa Konten SMS Premium
13 Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Instansi Pemerintah Non KBLI -
BUMN Non KBLI -
14 Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched 61100 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Jaringan Bergerak Satelit 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Instansi Pemerintah Non KBLI -
BUMN Non KBLI -
15 Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) Layanan Konten 61912 Jasa Konten SMS Premium
Instansi Pemerintah Non KBLI -
Badan Usaha Non KBLI -
Jaringan Bergerak Seluler 61200 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
16 Kode Akses Layanan Non Konten Badan Usaha Non KBLI -
17 Kode Akses Layanan Darurat Penyelenggara Layanan Kedaruratan Non KBLI -
 

Pelayanan Penomoran Telekomunikasi terdiri dari :
  1. Permohonan Nomor Baru, yaitu permohonan penomoran dalam hal:

    a. Kebutuhan Penomoran dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha baru; atau

    b. Kebutuhan penomoran dalam hal perluasan bidang usaha berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya

    Untuk tata cara pengajuan permohonan nomor baru dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Nomor Baru pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.

  2. Permohonan Nomor Tambahan yaitu permohonan penomoran dalam hal penambahan penomoran yang telah ada sebelumnya.Untuk tata cara pengajuan permohonan nomor tambahan dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Nomor Tambahan pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.

  3. Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran yaitu permohonan penetapan penomoran dalam hal:

    a. Terjadi perubahan nama badan hukum;

    b. Terjadi perubahan alamat; atau

    c. Perubahan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Untuk tata cara pengajuan permohonan perubahan penetapan dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Perubahan Penetapan pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.

  4. Pengembalian Penomoran yaitu permohonan pengembalian penetapan penomoran apabila nomor tidak lagi digunakan. Untuk tata cara pengajuan permohonan pengembalian penomoran dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Penomoran pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.

Pengajuan permohonan pelayanan penomoran telekomunikasi diajukan melalui aplikasi e-Telekomunikasi yang dapat diakses pada laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing.
Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan penomoran telekomunikasi melalui aplikasi e-Telekomunikasi, wajib untuk memiliki akun yang telah terverifikasi oleh admin sistem e-Telekomunikasi. Tata Cara Registrasi dapat dilihat pada pertanyaan FAQ tentang "Bagaimana Tata Cara  Registrasi pada Aplikasi e-Telekomunikasi?" dibawah.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan aturan turunannya, penyelenggaraan perizinan berusaha terdiri dari Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU). Dimana untuk perizinan penomoran telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi termasuk dalam penyelenggaraan PBUMKU.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. Mulai 4 Agustus 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS Berbasis Risiko melalui laman https://oss.go.id/ untuk pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sedangkan untuk sistem Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) masih dalam proses pengembangan pada sistem OSS Berbasis Risiko.
Dalam rangka mendukung dan menyukseskan penggunaan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dimaksud dan mengingat saat ini masih dalam masa transisi dalam penggunaan OSS Berbasis Risiko, maka proses pelayanan penomoran telekomunikasi diakses melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, sampai dengan penggunaan OSS Berbasis Risiko yang disediakan oleh BKPM sudah mengakomodir proses pelayanan PBUMKU dan sistem berjalan sebagaimana mestinya.

  1. Undang Undang :

    a. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

    b. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

  2. Peraturan Pemerintah :

    a. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

    b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik;

    c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

    d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

  3. Peraturan Menteri :

    a. Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional;

    b. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

  1. Dokumen yang perlu untuk dipersiapkan:

    a. Data Instansi

    1. File NIB versi OSS RBA (khusus penyelenggara telekomunikasi)
    2. NPWP Badan Hukum/Perusahaan
    3. Akta Terakhir Perusahaan/Dasar Hukum Pembentukan Instansi Pemerintah.
     

    b. Data Penanggung Jawab :

    1. Surat Tugas Penunjukan PIC dari perusahaan
    2. KTP/Paspor Penanggung Jawab/PIC perizinan
    3. Kartu Pegawai/Surat Keterangan Bekerja di perusahaan.

  2. Langkah- langkah melakukan registrasi:

    A. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian klik Daftar, untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-Telekomunikasi

    B. Lakukan pendaftaran akun pada halaman pendaftaran, kemudian klik Daftar.

    1. Untuk penyelenggara telekomunikasi, pilih Jenis Pelaku Usaha Penyelenggara Telekomunikasi - Badan Hukum.
    2. Untuk Instansi Pemerintah/Badan Hukum/BUMN non penyelenggara telekomunikasi, pilih Jenis Pelaku Usaha Non Penyelenggara Telekomunikasi - Penomoran.

    C.Login pada aplikasi dan lakukan Pendaftaran Data untuk Kelengkapan Data Instansi dan Kelengkapan Data Penanggung Jawab.

    1. Untuk Formulir Kelengkapan Data Instansi
      1. Bagi penyelenggara telekomunikasi penulisan nama instansi langsung dituliskan nama instansi, tanpa penulisan PT.
      2. Bagi Instansi BUMN/Badan Hukum non penyelenggara telekomunikasi penulisan nama instansi langsung dituliskan lengkap dengan bentuk badan hukum instansi, seperti: “PT”, “Yayasan”, dsb.
      3. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan nomor dokumen yang diinputkan (apabila input nomor Akta maka yang diunggah adalah dokumen akta perusahaan).
    2. Isi form kelengkapan data penanggung jawab lalu klik

  3. Setelah melengkapi kelengkapan data instansi dan penanggung jawab, Tim Perizinan Kominfo akan melakukan verifikasi data. Pelaku usaha akan mendapatkan Notifikasi terkait persetujuan atau penolakan akun melalui email yang telah terdaftar pada saat registrasi akun

  1. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Nomor Baru.

  2. Lakukan pengisian pada formulir permohonan nomor baru, kemudian klik

  3. Setelah mengirimkan permohonan Nomor Baru, Tim Penomoran Kominfo akan melakukan evaluasi terhadap permohonan. Pelaku usaha akan mendapatkan Notifikasi terkait persetujuan atau penolakan akun melalui email yang telah terdaftar pada saat registrasi akun. Apabila permohonan disetujui, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu melakukan pengisian survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Integritas Pelayanan Publik melalui tautan yang dikirimkan pada email Pelaku Usaha. Surat Keputusan Penetapan Penomoran akan dikirimkan oleh sistem melalui email setelah pengisian survei selesai dilakukan, atau dapat dilihat pada aplikasi e-Telekomunikasi di menu Penomoran Telekomunikasi.

  1. Dokumen yang dipersiapkan :

    a. Laporan Penggunaan Penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021 (dapat diunduh pada halaman formulir atau melalui tautan https://komin.fo/FormatLaporan);

    b. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna;

    c. Untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses

  2. Langkah-langkah pengajuan permohonan :

    a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Nomor Tambahan.

    b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan nomor tambahan, kemudian klik

    c. Untuk template Laporan Penggunaan Penomoran yang pernah ditetapkan sesuai dengan Lampiran X PM Kominfo 5/2021 dapat diunduh pada halaman formulir atau melalui tautan https://komin.fo/FormatLaporan.

  3. Setelah mengirimkan permohonan Nomor Tambahan, Tim Penomoran Kominfo akan melakukan evaluasi terhadap permohonan. Pelaku usaha akan mendapatkan Notifikasi terkait persetujuan atau penolakan akun melalui email yang telah terdaftar pada saat registrasi akun. Apabila permohonan disetujui, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu melakukan pengisian survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Integritas Pelayanan Publik melalui tautan yang dikirimkan pada email Pelaku Usaha. Surat Keputusan Penetapan Penomoran akan dikirimkan oleh sistem melalui email setelah pengisian survei selesai dilakukan, atau dapat dilihat pada aplikasi e-Telekomunikasi di menu Penomoran Telekomunikasi.

  1. Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan :

    A. Untuk permohonan perubahan nama atau alamat :

    1. SK Penetapan Penomoran;
    2. Dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat bagi Pelaku Usaha, antara lain:
      1. NIB dan Sertifikat yang terverifikasi (untuk perizinan berusaha dengan resiko MENENGAH TINGGI);
      2. NIB, KBLI dan jenis layanan yang sesuai (untuk perizinan berusaha dengan resiko TINGGI)
      3. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (untuk penyelenggara eksisting).
     

    B. Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundangundangan :

    1. SK Penetapan Penomoran
    2. Dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat bagi Pelaku Usaha, antara lain:
      1. NIB dan Sertifikat yang terverifikasi (untuk perizinan berusaha dengan resiko MENENGAH TINGGI);
      2. NIB, KBLI dan jenis layanan yang sesuai (untuk perizinan berusaha dengan resiko TINGGI);
      3. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (untuk penyelenggara eksisting).
    3. Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.

  2. Langkah-langkah pengajuan permohonan :

    a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Perubahan Penetapan.

    b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan perubahan penetapan, kemudian klik

  3. Setelah mengirimkan permohonan Perubahan Penetapan Penomoran, Tim Penomoran Kominfo akan melakukan evaluasi terhadap permohonan. Pelaku usaha akan mendapatkan Notifikasi terkait persetujuan atau penolakan akun melalui email yang telah terdaftar pada saat registrasi akun. Apabila permohonan disetujui, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu melakukan pengisian survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Integritas Pelayanan Publik melalui tautan yang dikirimkan pada email Pelaku Usaha. Surat Keputusan Penetapan Penomoran akan dikirimkan oleh sistem melalui email setelah pengisian survei selesai dilakukan, atau dapat dilihat pada aplikasi e-Telekomunikasi di menu Penomoran Telekomunikasi.

  1. Dokumen yang harus disiapkan :

    SK Penetapan Penomoran, namun apabila tidak ada, pemohon harus membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Template dokumen dapat diunduh pada halaman formulir.

  2. Langkah-langkah pengajuan permohonan :

    a. Masuk ke laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, kemudian login pada aplikasi dan masuk ke halaman Dashboard kemudian klik dan pilih Pengembalian Nomor.

    b. Lakukan pengisian pada formulir permohonan pengembalian nomor, kemudian klik

    c. Apabila kelengkapan SK Penetapan Penomoran tidak ada, pemohon harus membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Penetapan Penomoran Telekomunikasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Template dokumen dapat diunduh pada halaman formulir.

  3. Setelah mengirimkan permohonan Pengembalian Penomoran, Tim Penomoran Kominfo akan melakukan evaluasi terhadap permohonan. Pelaku usaha akan mendapatkan Notifikasi terkait persetujuan atau penolakan akun melalui email yang telah terdaftar pada saat registrasi akun. SK Pencabutan Penetapan Penomoran akan dikirimkan oleh sistem melalui email atau dapat dilihat pada aplikasi e-Telekomunikasi di menu Penomoran Telekomunikasi.

Untuk melihat pengguna dari penomoran telekomunikasi, dapat dilihat pada laman ini, data pengguna penomoran telekomunikasi akan di update perbulan setiap tanggal 1.
Atau pencarian terhadap kode akses yang diinginkan melalui search box

Untuk melihat kode akses dengan status Idle atau tersedia, dapat dilihat pada laman ini, data ketersediaan kode akses di update perharinya setiap pukul 10.00 WIB.
Pencarian dapat dilakukan berdasarkan jenis penomoran sebagai berikut:
Atau pencarian terhadap kode akses yang diinginkan melalui search box
jika nomor yang dicari masih terdapat pada tabel Data Alokasi Penomoran Telekomunikasi Tersedia, maka nomor tersebut dapat dipilih untuk proses permohonan penomoran.
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pengguna penomoran telekomunikasi yang telah mendapatkan penetapan penomoran wajib melaporkan penggunaannya kepada Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi setiap 1 (satu) tahun sekali atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Ketentuan Laporan Tahunan Penggunaan Penomoran bagi pengguna penomoran penyelenggara telekomunikasi:
  1. Laporan Tahunan disampaikan melalui laman https://pelaporan.kominfo.go.id/.
  2. Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.
  3. Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
Ketentuan Laporan Tahunan Penggunaan Penomoran bagi pengguna penomoran non penyelenggara telekomunikasi (Instansi Pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha):
  1. Laporan Tahunan disampaikan melalui laman https://penomoran.kominfo.go.id/.
  2. Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.
  3. Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penghentian penggunaan penomoran telekomunikasi dilakukan, apabila:
  1. Penetapan Penomoran Telekomunikasi dicabut.
  2. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau layanan yang menggunakan Penomoran Telekomunikasi dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku
  3. Nomor tidak aktif digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri sehingga nomor dicabut penetapannya

Masih Butuh Bantuan Kami?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda