Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan telekomunikasi dan kemudahan perizinan berusaha di sektor telekomunikasi, Direktorat Telekomunikasi meluncurkan sistem layanan perizinan telekomunikasi berbasis elektronik melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/ per tanggal 1 Maret 2023. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Permohonan layanan perizinan (verifikasi dokumen persyaratan dan uji laik operasi) Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, dan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum tetap dilaksanakan melalui https://layanan.kominfo.go.id sampai tanggal 28 Februari 2023. Pemohon izin diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Bagi pemohon izin yang masih dalam tahap evaluasi dokumen sampai dengan batas waktu diatas, maka diharuskan untuk melakukan registrasi di sistem layanan perizinan yang baru yaitu melalui website https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/ dan diperlakukan sebagai permohonan baru.
Bagi pemohon izin yang telah memasuki tahapan Uji Laik Operasi sebelum tanggal 1 Maret 2023 maka untuk proses perizinan akan diproses pada sistem perizinan yang lama dan tidak perlu melakukan registrasi ulang di sistem layanan perizinan yang baru.
Terkait diluncurkannya sistem perizinan yang baru ini Direktorat Telekomunikasi akan melakukan bimbingan teknis tentang tata cara dan panduan dalam menggunakan layanan perizinan telekomunikasi melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/ kepada pemohon izin. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
tata cara dapat diunduh disini