Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan evaluasi penggunaan penomoran telekomunikasi berdasarkan status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2022. Sesuai hasil evaluasi, pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan/penanggung jawab penyelenggara telekomunikasi, stakeholders terkait dan masyarakat umum.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional disampaikan bahwa:
Dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2022, ditemukenali sebanyak 110 (seratus sepuluh) Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Telekomunikasi telah menetapkan 130 (seratus tiga puluh) Pencabutan atas Penetapan Penomoran Telekomunikasi dan mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya kepada 110 (seratus sepuluh) Badan Usaha sebagaimana dimaksud.
Daftar Pencabutan Penomoran Telekomunikasi dapat diunduh disini