Focus Group Discussion Implementasi Interkoneksi Berbasis IP & Penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional


Park Hyatt Jakarta, 10 Oktober 2023
Pada Hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 telah dilaksanakan Focus Group Discussion
(FGD) Implementasi Interkoneksi Berbasis IP dan Penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis(Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional yang dipimpin oleh Ibu Direktur Telekomunikasi dan dihadiri oleh para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang juga menyelenggarakan Jasa Teleponi Dasar dan saling berinterkoneksi. Materi pembahasan pada FGD adalah terkait linimasa implementasi interkoneksi berbasis IP dan kesiapan Penyelenggara dalam menuju uimplementasi interkoneksi berbasis Full-IP, serta update penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional.

FTP merupakan amanat dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yaitu:
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional perlu dilaksanakan, mengingat FTP merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi dan memperhatikan perkembangan teknologi telekomunikasi dan inovasi layanan telekomunikasi, maka perlu Perlu ada upaya untuk terus mereviu FTP ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang.

Pada periode waktu April – minggu ke 2 Oktober 2023, Naskah Akademik telah selesai disusun dan telah disampaikan kepada Penyelenggara dan Asosiasi Telekomunikasi sebagai stakeholder industri telekomunikasi untuk mendapatkan masukan dan pandangan, dan dilakukan pembahasan dan diskusi bersama tenaga ahli dan narasumber yang ahli di bidang teknologi telekomunikasi. Naskah Akademik yang telah disesuaikan kembali dengan memperhatikan tanggapan dan masukan para stakeholder, direncanakan akan dipublikasikan pada konsultasi publik melalui Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan masukan dan pandangan yang lebih luas khususnya dari stakeholder, akademisi, dan masyarakat pada umumnya serta sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan dalam penyusunan regulasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Konsultasi public direncakan dilaksanakan pada akhir Bulan Oktober 2023.

Salah satu materi yang penting dalam Naskah Akademik yang menjadi salah satu latar belakang perlunya reviu terhadap FTP 2018 yang berlaku saat ini perlu dilakukan adalah implementasi interkoneksi IP yang saat ini dalam masa transisi.
Sebagaimana amanat dalam Pasal 240 ayat (1) sampai (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yaitu:
(1) Tahapan transisi implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Selama tahapan transisi tersebut, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat
(2) mengimplementasikan Interkoneksi berbasis Time-Division Multiplexing (TDM) dan Interkoneksi berbasis protokol internet.
(3) Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP) dapat diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2025.
FGD membahas kesiapan Penyelenggara Telekomunikasi dalam implementasi interkoneksi berbasis IP. Saat ini secara bertahap Penyelenggara Telekomunikasi telah menyiapkan infrastruktur dan elemen jaringan pendukung impelemntasi interkoneksi berbasis IP, paralel dengan penyediaan infrastruktur dan elemen jaringan dimaksud, para Penyelenggara Telekomunikasi telah saling melakukan uji coba interkoneksi berbasis IP.

Salah satu hal penting dalam implementasi interkoneksi berbasis IP adalah isu efisiensi. Implementasi interkoneksi berbasis IP diharapkan dapat menjadi salah Langkah efisiensi industri telekomunikasi, khususnya pada layanan legacy yang saat ini trafiknya sudah menurun. Usulan-usulan terkait efisiensi, antara lain dari Penyelenggara Telekomunikasi dalam kaitannya dengan efisiensi biaya investasi dalam penyediaan Titik Interkoneksi (Point of Interconnection/PoI). Untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, diusulkan adanya Physical PoI yang meliputi koneksi transport IP pada gateway router/switched antar penyelenggara yang dapat dilaksanakan melalui managed network, unmanaged network, maupun melalui hub atau IPX dan Logical PoI yang merupakan titik PoI di mana process call dan pencatatan CDR dilakukan oleh GMSC atau Charging Gateway IMS. Pada penyelenggaraan jaringan tetap, diusulkan untuk terminasi lokal dapat dilaksanakan di SBC, border router, atau elemen jaringan lain dengan tetap memiliki kemampuan perutean dan saling terhubung di kota yang sama.
Hal-hal dalam FGD akan ditindaklanjuti kembali, untuk Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) FTP akan dilaksanakan sesuai jadwal dan untuk dukungan implementasi interkoneksi berbasis IP akan diperdalam pada Tahun 2024, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan Ulasan Pasar Penyelenggaraan Interkoneksi dan perhitungan formula biaya interkoneksi, dengan mempertimbangkan antara lain usulan efisiensi yang telah disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.