Ombudsman melakukan Evaluasi penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 di lingkungan Direktorat Telekomunikasi


Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan evaluasi komprehensif terhadap Direktorat Telekomunikasi pada tanggal 12 Agustus 2024. Langkah ini merupakan bagian integral dari tugas Ombudsman dalam mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 

  

Undang Undang nomor 25 tahun 2009 mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ombudsman menggunakan pendekatan dengan fokus pada empat aspek utama: input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Masing-masing aspek memiliki bobot penilaian yang berbeda, sehingga memberikan gambaran yang akurat mengenai kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dalam paparannya, Direktur Telekomunikasi, Aju Widya Sari, menyampaikan sejumlah Upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya adalah diterbitkannya Maklumat Pelayanan Perizinan Telekomunikasi 2023 dimana merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik. Selain itu, diraihnya sertifikasi ISO 9001:2015 membuktikan bahwa Direktorat Telekomunikasi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang berkualitas dan memenuhi standar internasional.

 
Dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna, Direktorat Telekomunikasi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan nyaman. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya berbagai fasilitas pendukung, seperti jalur khusus difabel, parkir khusus (Difabel dan Wanita), ruang laktasi, ruang tunggu yang nyaman, dan ruang pelayanan yang memadai. Selain itu, informasi mengenai layanan juga disajikan secara luas melalui berbagai media, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan media online.
 

Evaluasi yang dilakukan meliputi wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait, serta pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan dan kondisi sarana prasarana yang ada. Selain itu, mekanisme penanganan pengaduan di unit layanan juga menjadi fokus penilaian untuk memastikan responsivitas dan efektivitas dalam menyelesaikan masalah. Melalui Evaluasi ini, diharapkan Direktorat Telekomunikasi dapat terus memberikan kontribusi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.