Reorganisasi Tim Kerja Direktorat Telekomunikasi


Jakarta, 18 Januari 2024 – Setelah memenuhi target program kerja di Tahun 2023, Direktorat telekomunikasi memulai tahun 2024 dengan melakukan Reorganisasi Tim Kerja di lingkungan Direktorat telekomunikasi. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor 3 Tahun 2024 tentang Tim Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Surat Tugas Nomor 1/DJPPI.3/KP.01.06/01/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Tim Kerja di Lingkungan Direktorat Telekomunikasi tahun 2024, dimana terdapat perubahan Tim Kerja yang semula adalah:

  1. Tim Kerja Jaringan Telekomunikasi
  2. Tim Kerja Jasa Telekomunikasi
  3. Tim Kerja Penomoran Telekomunikasi
  4. Tim Kerja Tarif, Interkoneksi dan Iklim Usaha
  5. Tim kerja Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi
  6. Tim Kerja Tata Usaha
Menjadi:
  1. Tim Kerja Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi
  2. Tim Kerja Penanganan Infrastruktur Telekomunikasi dan Regulasi penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Tim Kerja Penanganan Tarif, Interkoneksi, Iklim Usaha, dan Kerjasama Sektor Telekomunikasi
  4. Tim Kerja Penanganan Penomoran telekomunikasi dan Informatika
  5. Tim Kerja Penanganan Ekosistem Telekomunikasi
  6. Tim Kerja Penanganan Ketatausahaan dan Informasi Publik.
 
“Perubahan ini memberikan banyak hal baru, mulai dari tugas, tantangan hingga lingkungan yang harus dihadapi secara bersama”, ucap Direktur Telekomunikasi dalam sambutan kegiatan Paparan Program Kerja Direktorat Telekomunikasi Tahun 2024.

Dengan adanya Reorganisasi Tim Kerja Direktorat Telekomunikasi ini diharapkan Direktorat Telekomunikasi dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kepada Industri telekomunikasi dan masyarakat.

Baca Berita Lainnya