Sebagai bentuk pelayanan perizinan telekomunikasi kepada masyarakat, Direktorat Telekomunikasi khususnya tim kerja jasa telekomunikasi telah melaksanakan sosialisasi perizinan jasa telekomunikasi melalui layanan video conference kepada peserta yang berada di Kota Pontianak pada tanggal 6 Juni 2023. Sosialisasi perizinan jasa telekomunikasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan 'Sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas' yang diadakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Pontianak yang bertempat di Hotel Ibis Pontianak. Sosialisasi diikuti oleh instansi pemerintah, swasta, sektor pendidikan, distributor hingga pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Pontianak melaksanakan sosialisasi penggunaan frekuensi radio berdasarkan Izin kelas agar para pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi dapat mengimplementasikan ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kominfo no. 2 Tahun 2023, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas. Dalam implementasi dilapangan, salah satu penggunaan spektrum frekuensi izin adalah untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi perizinan jasa telekomunikasi.
Internet service provider (ISP) merupakan salah bentuk layanan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan spektrum frekuensi. Pada penyelenggaraan layanan ISP, spektrum frekuensi seringkali digunakan oleh operator untuk keperluan jaringan akses dari operator ISP ke pelanggan maupun sebagai backhaul dari operator ISP menuju ke penyelenggara gerbang akses internet (NAP). Operator ISP seringkali lebih memilih menggunakan spektrum frekuensi izin kelas RLAN (5725 - 5850 MHz dan 2400 - 2483.5 MHz) untuk jaringan akses serta backhaul dikarenakan dengan metode ini operator telekomunikasi dapat melakukan penghematan investasi dibandingkan dengan melakukan penggelaran kabel menuju titik yang dituju. Akan tetapi perlu dipahami bahwa menggunakan kedua frekuensi RLAN tersebut memiliki ketentuan terkait dengan lebar pita, daya pancar, dan lain - lain sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo no. 2 Tahun 2023.
Selain itu juga disampaikan penjelasan terkait ketentuan Jasa Jual Kembali (Reseller). Proses perizinan Jasa Jual Kembali ini sangat mudah, dimana pelaku usaha cukup melakukan self-declare / pernyataan mandiri melalui sistem oss.go.id dengan catatan harus memiliki PKS dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan memenuhi ketentuan Reseller sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan Jasa Jual Kembali ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi RT/RW Net yang sampai saat ini banyak yang belum mempunyai izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Direktorat Telekomunikasi mengajak para operator jasa telekomunikasi untuk memahami serta melaksanakan ketentuan - ketentuan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan regulasi yang berlaku. Baik regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi maupun regulasi yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi berdasarkan izin kelas. Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini diantaranya adalah Mohan Rifqo Virhani dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Arief Budi Praceko dari Direktorat Penataan SDPPI, Muh Arief Nugroho dari Direktorat Standarisasi SDPPI dan Gunadi Anwar dari Direktorat Telekomunikasi 'hadir secara online'.