Direktorat telekomunikasi telah menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan IPv6 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi, dan Penyedia Perangkat di Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2024, di Jakarta. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Perangkat Pelanggan Telekomunikasi dan Asosiasi industry telekomunikasi.
Sosialisasi dilaksanakan bertujuan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama pada sektor Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia perangkat telekomunikasi sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara menyeluruh. Pelaksanaan sosialisasi juga merupakan implementasi dari Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 (VID 2045) dimana untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi yang memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti IPv6, yang harus secara sistematis diterapkan.
Pada kesempatan pembukaan sosialisasi, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menyoroti pentingnya peran regulasi dalam mendukung perkembangan sektor telekomunikasi. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, diantaranya dengan menerbitkan:
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa IPv6 tidak hanya sekadar menambah jumlah alamat IP. IPv6 juga membawa sejumlah manfaat signifikan lainnya. Di antaranya, IPv6 mampu meningkatkan keamanan siber dengan arsitektur yang lebih aman, mendukung konektivitas yang lebih luas, dan berperan sebagai akselerator ekonomi digital. Dengan kata lain, IPv6 merupakan salah satu fondasi yang kuat untuk membangun infrastruktur digital Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Sosialisasi ini menghadirkan beragam perspektif dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pemahaman mendalam tentang infrastruktur jaringan, penyedia perangkat telekomunikasi yang terus berinovasi dalam teknologi terkini, hingga regulator yang memastikan kebijakan yang kondusif bagi perkembangan industri. Kehadiran Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) semakin memperkaya diskusi dengan pandangan komprehensif dari para pelaku industri internet.
Sisi Regulator
Dalam dialognya, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari menyampaikan bahwa implementasi IPv6 sejalan dengan inisiatif ASTA CITA. IPv6 diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan keamanan negara, mendorong kemandirian bangsa, serta membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas. Kemkomdigi telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengakselerasi penggunaan IPv6, antara lain:
Sisi Penyelenggara Telekomunikasi (PT Telkom Indonesia,Tbk dan PT XL Axiata, Tbk)
Sejak tahun 2016, PT Telkom Indonesia telah secara konsisten mengembangkan infrastruktur IPv6-nya. Pada tahun 2021, Telkom berhasil menghadirkan layanan IPv6 secara native. Meskipun demikian, pengguna IPv6 saat itu belum terlalu populer. sehingga Telkom menerapkan pendekatan dual stack (IPv4/IPv6 berjalan bersamaan) mulai kuarter 3 tahun 2024. Pendekatan ini memungkinkan pelanggan tetap menggunakan IPv4 sambil secara bertahap bermigrasi ke IPv6. Telkom juga telah merancang strategi teknis yang komprehensif sebagai berikut:
Dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai 79,50% [1], permintaan akan alamat IP terus meningkat. Seiring dengan pertumbuhan penjualan perangkat elektronik secara global [2], ketersediaan alamat IPv4 di APNIC semakin terbatas. Melihat kondisi tersebut, PT XL Axiata menyadari pentingnya mengadopsi IPv6 sebagai solusi jangka panjang untuk memastikan kelancaran layanan dan memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Tidak jauh berbeda dengan PT Telkom Indonesia, PT XL Axiata juga menjelaskan strategi teknis yang dapat diadopsi bagi penyelenggara lain untuk dapat mengimplementasi IPv6 sebagai berikut:
Sisi Penyedia Perangkat Telekomunikasi (PT Huawei)
Penggunaan setelan dual stack pada perangkat Huawei sudah ditetapkan 2017, dimana mulai infrastruktur, trunking dan networking static dual stack sudah dikonfigunasi secara manual oleh teknisi. Contoh perangkat yang telah tersedia dualstack :
Poin yang menitikberatkan disisi enterprise dan carrier sektor dimana back bone perlu menggunakan SRv6, selain itu juga datakom perlu menyiapkan konfigurasi gateway untuk dual stack. Ataupun untuk sektor perangkat dimana semua perangkat perlu dilakukan setelah dual stack sebagai default.
Dengan demikian, sosialisasi mengenai implementasi dual stack IPv6 telah berhasil menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu visi, yaitu mewujudkan infrastruktur digital Indonesia yang lebih kuat dan handal. Komitmen dari Pemerintah, penyelenggara telekomunikasi, penyedia perangkat, dan seluruh stakeholder lainnya akan menjadi kunci keberhasilan implementasi IPv6. Langkah-langkah konkret yang telah dibahas dalam sosialisasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk segera melakukan aksi nyata. Diharapkan, dengan dukungan semua pihak, Indonesia dapat segera menigkatkan adopsi teknologi IPv6.