Jakarta, Selasa 9 Oktober 2024, Direktorat Telekomunikasi telah sukses menyelenggarakan Sosialisasi Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor B-2027/M.KOMINFO/HK.01.11/09/2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Penggunaan Bersama Infrastruktur Telekomunikasi Untuk Layanan Seluler di IKN KIPP-1A, yang melibatkan : Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta para penyelenggara telekomunikasi, turut hadir dalam acara ini untuk membahas implementasi kebijakan tersebut secara lebih mendalam.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan inisiatif di sektor telekomunikasi, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur bersama yang lebih tertata dan terpadu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan layanan telekomunikasi yang handal dan berkualitas di IKN, sehingga dapat mendukung terwujudnya kota pintar dan berkelanjutan.
Direktur Telekomunikasi, Aju Widya Sari, telah memaparkan konsep Kota Cerdas Nusantara yang terbagi atas enam sektor utama: pemerintahan, transportasi dan mobilitas, kehidupan, sumber daya alam dan energi, industri serta sumber daya manusia, dan lingkungan serta infrastruktur. Konsep ini dibangun secara berlapis, dimulai dari fondasi infrastruktur fisik yang solid, kemudian diperkuat dengan infrastruktur aktif seperti jaringan komunikasi yang andal. Puncak dari tatanan ini adalah pengembangan berbagai aplikasi cerdas yang akan memudahkan kehidupan masyarakat dan pengelolaan kota.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi di IKN KIPP-1A, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi besar di Indonesia. Surat tersebut diharapkan dapat mendorong para penyelenggara telekomunikasi untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mewujudkan penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi.
Isi Surat tersebut menjelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan Hak perlintasan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Indonesia Comnet Plus untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi dalam mendukung penyediaan layanan fixed broadband and mobile broadband di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Sub Wilayah Perencanaan 1A Ibu Kota Nusantara (IKN KIPP- 1A). Infrastruktur yang dibangun kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud, terbuka bagi penyelenggara telekomunikasi untuk dimanfaatkan melalui kejasama secara Bussiness to Bussiness (B2B). sehubungan dengan hal tersebut, para penyelenggara telekomunikasi yang akan menyediakan layanan di IKN KIPP-1A harus bekerjasama dengan pemegang Hak Perlintasan dalam hal ini yang sudah membangun infrastruktur telekomunikasi untuk layanan seluler di IKN KIPP-1A adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, sesuai dengan kesepakatan para pihak demi menjaga keberlangsungan layanan kepada pengguna. Adapun penggunaan Base Transceiver Station sementara (BTS Sementara/ Mobile BTS) yang saat ini dioperasikan oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler di IKN KIPP-1A untuk keperluan koordinasi, komunikasi dan aktivitas pekerjaan konstruksi di lokasi proyek, sifatnya adalah darurat dan sementara selama pembangunan infrastruktur BTS permanen dilaksanakan. Pemegang Hak Perlintasan sebagai penyedia infrastruktur BTS permanen wajib memastikan jaringannya sesuai dengan standar kualitas untuk kemudian dapat dilakukan migrasi Mobile BTS ke BTS permanen tersebut. Oleh karenanya migrasi Mobile BTS ke BTS permanen agar segera dilaksanakan setelah BTS permanen siap dioperasikan, sehingga tersedia layanan telekomunikasi yang baik dan berkualitas.
Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan IKN sebagai kota pintar dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita kota yang berkelanjutan dengan dukungan keterpaduan infrastruktur telekomunikasi yang disediakan para penyelenggara telekomunikasi, terus ditingkatkan untuk mendukung Indonesia menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.