Akselerasi Adopsi IPv6, Kominfo Keluarkan Surat Edaran Baru : Apa Saja Poin Pentingnya?


     Dunia digital terus bertransformasi dengan pesat. Menyadari hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara proaktif mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke teknologi jaringan yang lebih canggih. Lewat tiga Surat Edaran terbaru di tahun 2024, Kominfo gencar mengimbau seluruh pihak untuk segera mengaktifkan dan menggunakan Alamat Protokol Internet versi 6 (IPv6). Langkah ini dinilai krusial untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang semakin meningkat di era digital dan membuka peluang inovasi yang lebih luas.
     Dilatarbelakangi mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama pada sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pada sektor Penyelenggara Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 di mana untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi diperlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat protokol internet versi 6 (IPv6).
     Adopsi IPv6 menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya dan merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif, serta sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi kepada publik.
     Dengan tingkat adopsi IPv6 sebesar 15,63% hingga September 2024, Indonesia masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penggunaan teknologi ini. Dari sepuluh negara ASEAN, Indonesia berada di urutan keenam dalam tingkat adopsi IPv6.


Tabel Persentase Adopsi IPv6 di ASEAN (Sumber: APNIC) [1]  
 

     Dalam upaya mewujudkan tata kelola internet yang sehat dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini telah menerbitkan tiga Surat Edaran penting dengan nomor 5, 6, dan 7 Tahun 2024.Ketiga surat edaran ini berisi himbauan dan arahan terkait dengan penggunaan alamat protokol internet versi 6 (IPv6) dengan rincian:  
  1. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berisikan :
    1. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dihimbau untuk memastikan kesiapan infrastruktur jaringan yang dikelola berupa jaringan yang terhubung dengan internet agar aktif menggunakan IPv6; dan
    2. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan penyediaan akses internet serta hosting aplikasi dan konten wajib bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan layanan internet dengan menggunakan IPv6 pada jaringannya.
  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Penyelenggara Telekomunikasi berisikan:
    1. Penyelenggara Telekomunikasi dihimbau untuk memastikan kesiapan infrastruktur jaringan yang dikelola berupa jaringan yang terhubung dengan internet agar aktif menggunakan IPv6; dan
    2. Penyelenggara Telekomunikasi dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang diselenggarakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyediaan akses internet serta hosting aplikasi dan konten wajib menyediakan layanan internet dengan menggunakan IPv6 pada jaringannya.
  3. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi berisikan:
    1. Penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi dihimbau untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi; dan
    2. Penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi dalam memproduksi dan mendistribusikan perangkat pelanggan untuk akses internet agar mengkatifkan setelan standar (default setting) IPv6 pada perangkatnya dengan mekanisme penggunaan IPv4 dan IPv6 secara otomatis (dual stack)
Lampiran:
  1. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Penyelenggara Telekomunikasi

  3. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Himbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) Pada Perangkat Pelanggan
Sumber:
[1]APNIC, "APNIC," September 2024. [Online]. Available: https://stats.labs.apnic.net/ipv6/ID. [Accessed 21 September 2024].