Mendukung terwujudnya integritas yang bebas dan bersih dari korupsi, Direktur Telekomunikasi melakukan himbauan Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri 1445 H di lingkungan Direktorat Telekomunikasi. Hal itu merespon Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya serta Pengendalian Cuti Tahunan Menjelang dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Surat Edaran tersebut berisikan imbauan bagi ASN di lingkungan Direktorat Telekomunikasi sebagai berikut:
- Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
- Tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai/penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan terkait kedinasan.
- Segala Bentuk Pelanggaran, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang udangan yang berlaku