Kenali perbedaan Online Single Submission dengan e-Telekomunikasi : Solusi Perizinan Berusaha


Online Single Submission (OSS) dan e-Telekomunikasi merupakan dua sistem yang digunakan dalam melakukan pendaftaran perizinan berusaha, serta penunjang lainnnya. Meski sama-sama digunakan dalam pemrosesan pendaftaran perizinan, OSS dan e-telekomunikasi memiliki perbedaan fungsi dan tahapan didalamnya

Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. OSS merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan OSS adalah menyampaikan data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara Tunggal dan sinkron, serta pembuatan Keputusan secara tunggal untuk pemberian Perizinan Berusaha. Selain itu OSS juga menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha sebagai konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
E-Telekomunikasi merupakan aplikasi perizinan berbasis website yang dikelola oleh Direktorat Telekomunikasi untuk pemenuhan dokumen persyaratan perizinan telekomunikasi dan penerbitan SKLO. Berbeda dengan OSS, Dimana e-telekomunikasi merupakan implementasi Keputusan Direktur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan Telekomunikasi di Lingkungan Direktorat Telekomunikasi. E-Telekomunikasi digunakan untuk keperluan:
1.    Permohonan Penomoran Telekomunikasi
2.    Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Jasa Telekomunikasi
3.    Pemenuhan Dokumen Persyaratan  Perizinan Jaringan Telekomunikasi
4.    Pemenuhan Dokumen Persyaratan  Perizinan Telekomunikasi Khusus
5.    Pengajuan Uji Laik Operasi
 
Nah sekarang sudah tau perbedaannya OSS dan e-Telekomunikasi kan TemanTelko. MinTelko tunggu TemanTelko untuk menjadi bagian dari Penyelenggaraan Telekomunikasi ya.