Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) merupakan suatu sistem transmisi telekomunikasi menggunakan media kabel (serat optik) yang dibentangkan di dalam lautan atau samudra untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di daratan. Sistem Komunikasi Kabel Laut berfungsi sebagai jaringan backbone penghubung antar pulau (domestik) maupun antar negara (internasional). SKKL menyediakan komunikasi dengan bit rate tinggi, resisten terhadap gangguan gelombang radio atau noise, aman, serta memiliki kapasitas yang besar. Hampir semua trafik internet di Indonesia disalurkan melalui SKKL Internasional yang selanjutnya akan terhubung ke hub/gateway internasional seperti Singapura, Eropa, bahkan Amerika.
Gambar 1. SKKL di wilayah perairan Indonesia [1]
Secara umum, SKKL dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) lapisan, yaitu lapisan fisik, lapisan logis dan lapisan informasi. Lapisan fisik terdiri atas perangkat keras seperti kabel serat optik, repeater sebagai penguat sinyal, branching unit sebagai percabangan ke terminal yang berbeda dan perangkat aktif terminal yang ditempatkan di stasiun pendaratan kabel (CLS) di darat. Perangkat aktif terminal di sisi CLS ini berfungsi menerima sinyal dari kabel serat optik bawah laut dan mentransmisikannya ke jaringan terrestrial untuk dapat dikirim sampai ke pengguna akhir.
Lapisan logis dari SKKL bertanggung jawab atas pengelolaan transmisi data dan memastikan perutean data dan tujuannya. Dalam sebuah SKKL terdapat sistem manajemen jaringan (NMS) yang memberikan Kontrol terpusat dan berbasis jaringan pada lapisan fisik sistem. Melalui NMS, penyelenggara telekomunikasi dapat memonitor dan mengontrol berbagai komponen SKKL dari jarak jauh.
Lapisan informasi terdiri dari paket data aktual yang dikirimkan melalui SKKL. Informasi dapat dilihat sebagai lapisan yang berbeda dari lapisan logis yang lebih berkaitan dengan pengelolaan aliran data.
Gambar 2. Elemen Sistem Komunikasi Kabel Laut [2]
Penyelenggaraan SKKL mencakup 2 (dua) aspek besar utama yaitu pembangunan/penggelaran dan operasional. Untuk membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut, pelaksanaan survei bawah laut menjadi salah satu kegiatan penting untuk dapat memahami kondisi dasar laut tempat kabel akan digelar. Berdasarkan hasil survei jalur laut tersebut, selanjutnya jalur rute kabel dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai koridor, kemudahan pekerjaan penggelaran yang diusulkan dan jarak aman dari sistem (SKKL ataupun pipa bawah kabel) yang berdekatan. Dari rute yang sudah dibuat, selanjutnya kabel bawah laut diproduksi dan dirakit untuk kemudian dimuat dalam sebuah cable ship dan siap untuk digelar.
Gambar 3. Kondisi bawah laut [3]
Sebelum penggelaran SKKL dilakukan, dibutuhkan beberapa perizinan berkaitan dengan penggelaran di beberapa Kementerian/Lembaga antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Izin Membangun atau Pekerjaan Bawah Air dari Kementerian Perhubungan, dan Security Clearance dari Kementerian Pertahanan. Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pendirian dan/atau penembatan bangunan dan instalasi di laut diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 42 Tahun 2022.
Gambar 4. Mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penembatan bangunan dan instalasi di laut [4]
Dari aspek operasional dibutuhkan perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, jika SKKL tersebut secara fungsi digunakan untuk kegiatan non-komersial dan tidak terhubung ke jaringan lainnya, maka masuk dalam kategori penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Sebaliknya, jika SKKL tersebut secara fungsi digunakan untuk kegiatan komersial dan terhubung ke jaringan lainnya, maka masuk dalam kategori penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat komersial, penyelenggaraan SKKL domestik dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup melalui media SKKL dan/atau penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh. Sedangkan penyelenggaraan SKKL internasional dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup melalui media SKKL dan/atau penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional. Dalam hal penyediaan sarana transmisi internasional melalui SKKL, dibutuhkan perizinan tambahan yaitu Hak Labuh SKKL Transmisi Telekomunikasi Internasional [5].
Referensi:
[1] Peta Jaringan SKKL, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
[2] Agarwal, Soham. analysing-the-layers-of-submarine-communication-cables-legal-and-policy-measures-relevant-to-india. Diakses pada 4 Juli 2024 dari https://maritimeindia.org/analysing-the-layers-of-submarine-communication-cables-legal-and-policy-measures-relevant-to-india/.
[3] Tsutomu, Ohta., Tomohisa, Nishiyama. (2010). Route Design/Cable Laying Technologies for Optical Submarine Cables. NEC Technical Journal Vol.5 No.1/2010.
[4] Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pendirian dan/atau penembatan bangunan dan instalasi di laut.
[5] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.