Jangan Tertukar, Ini perbedaan Jenis Pelaku Usaha di e-Telekomunikasi


Artikel PasTel "Kenali perbedaan OSS RBA vs e-Telekomunikasi: Solusi Perizinan Berusaha" telah memberikan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara OSS RBA dan e-Telekomunikasi. Bagi TemanTelko yang ingin melanjutkan proses registrasi di laman e-Telekomunikasi, langkah selanjutnya adalah memahami jenis Pelaku Usaha.
 


 
Sesuai dengan Undang Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi meliputi:

Dalam proses registrasi di laman e-Telekomunikasi.kominfo.go.id, jenis pelaku usaha diklasifikasikan menjadi empat kategori utama:
  1. Penyelenggara Telekomunikasi Badan Hukum
  2. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Badan Hukum
  3. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Instansi Pemerintah
  4. Penomoran Telekomunikasi Non Penyelenggara Telekomunikasi
Penyelenggara Telekomunikasi Badan Hukum
Penyelenggara Telekomunikasi Badan Hukum merupakan entitas bisnis yang berwenang melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi, dan/atau Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penomoran Telekomunikasi, yang dapat dilakukan oleh :
 

Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Badan Hukum
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Badan Hukum merupakan entitas berwenang penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus, yang dapat dilakukan oleh :
 

Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Instansi Pemerintah
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Instansi merupakan entitas berwenang penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus, yang dapat dilakukan oleh :
 

Penomoran Telekomunikasi – Non Penyelenggara Telekomunikasi
Pengguna Penomoran Non-Penyelenggara Telekomunikasi merujuk pada entitas yang secara khusus memperoleh alokasi nomor tertentu untuk keperluan internal dengan memanfaatkan penomoran telekomunikasi tersebut sebagai identitas unik dalam menjalankan operasional.
 

Melalui laman Online Single Submission (OSS) dan e-Telekomunikasi.kominfo.go.id , Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka peluang bagi TemanTelko untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor telekomunikasi. Dengan mengikuti panduan berikut TemanTelko dapat memulai perjalanan TemanTelko sebagai penyelenggara telekomunikasi.