Perbedaan Uji Petik dan Penilaian Mandiri dalam Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi


Perbedaan Uji Petik dan Penilaian Mandiri dalam Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi

Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi, harus lulus dari tahap Uji Laik Operasi (ULO). Ada dua metode pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) (Lampiran I – PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021) yang harus diketahui:
  1. Metode Uji Petik: Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) yang dilakukan oleh tim ULO Kominfo dan Pelaku Usaha, Kominfo menyiapkan alat ukur sendiri dalam hal pengujiannya yang membutuhkan alat ukur (mis. ULO Jaringan dan Telsus) Hal ini dilakukan agar tidak membebani Pelaku Usaha yang akan melaksanakan ULO sekaligus menjaga independensi dan standar mutu dalam pengujian. Berlaku untuk: Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, dan Telekomunikasi Khusus dengan KBLI Risiko Tinggi.
  2. Metode Penilaian Mandiri/Self Assesment: Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) yang dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha berdasarkan dokumen panduan tata cara ULO sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Hasil pelaksanaan ULO melalui metode penilaian Mandiri ini akan diunggah Pelaku Usaha di website e-telekomunikasi.kominfo.go.id dan akan dievaluasi oleh Kominfo dengan SLA <3 hari kerja. Dalam hal dibutuhkan, tim ULO Kominfo dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil ULO Penilaian Mandiri. Berlaku untuk: Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan KBLI Risiko Menengah Tinggi, yaitu Premium Call (61911), Konten SMS Premium (61912), Calling Card (61914), dan Jasnita Lainnya (61919).