Uji Laik Penyelenggaraan telekomunikasi


Menurut PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 1 Uji Laik Operasi (ULO) adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menurut PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilaksanakan dalam dua kondisi:


    Pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama.

    Pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) kepada Direktur Jenderal dalam hal terdapat penambahan jenis layanan (penyelenggaraan) dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (8) Jika pengujian berhasil dilakukan, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO).

Tentunya dalam proses awal hingga akhir pengujian Uji Laik Operasi (ULO), Direktorat Telekomunikasi selalu siap untuk melakukan pengujian bagi calon penyelenggara Telekomunikasi di seluruh Indonesia agar mempercepat penyelenggara Telekomunikasi untuk menyediakan layanan T elekomunikasi di tanah air dan menciptakan Indonesia yang #TetapTerhubung.