Tahukah TemanTelko dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 menyebutkan bahwa Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) merupakan jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan pelanggan. Sehingga Call Center sendiri memiliki fungsi mulai dari pemenuhan informasi pelanggan, hingga sarana pemasaran produk oleh perusahaan.
Berikut merupakan contoh konfigurasi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dimana bermula dari PSTN dan ponsel, hingga masuk kedalam sistem penyelenggara layanan pusat panggilan informasi. Namun kondisi saat ini perizinan call center tidak hanya untuk jenis layanan call center konvensional dengan server fisik namun juga mencakup layanan call center menggunakan cloud server dan layanan SMS A2P. Hal tersebut sudah dituangkan dalam ketentuan teknis perizinan jasa telekomunikasi pada perdirjen 1 tahun 2023.
Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) melalui PBX (konvensional)
Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) melalui IPBX/Cloud PBX
Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) melalui CPaas (Communication Platform as a Service) atau platform berbasis cloud yang memiliki kemampuan setara atau lebih
Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 13 tahun 2019 sebagaimana dirubah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2021, Penyelenggara Jasa (Pusat Panggilan Informasi) wajib:
- Menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
- Melaksanakan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Teleponi Dasar.
- Memenuhi komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
- Pada Tahun pertama (awal beroperasi) paling sedikit tersedia setara 1(satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST);
- Pada Tahun Kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
Lalu Bagaimana Cara TemanTelko Dapat Menjadi Penyelenggara Jasa Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center)?
- Online Single Submission (OSS RBA)
Sebagai Calon Penyelenggara Jasa Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) TemanTelko perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada Online Single Submission (OSS). OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Permohonan Izin Penyelenggaraan Jasa Layanan Pusat Panggilan Informasi telah dipetakan berdasarkan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang dimana masuk kedalam KBLI 82200.
- e-Telekomunikasi
Dalam pengajuan Permohonan Perizinan Jasa Telekomunikasi (Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi) dilakukan pada e-telekomunikasi.kominfo.go.id. Dimana e-telekomunikasi merupakan aplikasi berbasis website yang dikelola oleh Direktorat Telekomunikasi untuk pemenuhan dokumen persyaratan perizinan telekomunikasi dan penerbitan SKLO.
Registrasi e-Telekomunikasi
untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Jasa Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center), TemanTelko sudah harus memiliki NIB, NPWP Badan Hukum/Perusahaan, Akta Terakhir Perusahaan/ Dasar Hukum Pembentukan Instansi Pemerintah sebelum melakukan registrasi pada laman e-telekomunikasi.kominfo.go.id.
Pengajuan Permohonan Penomoran (Kode Akses Call Center)
- Masuk pada laman utama pelaku usaha dengan akun yang telah terverifikasi
- Melakukan pengajuan permohonan penomoran Kode Akses Call Center, lalu pilih jenis permohonan penomoran (Nomor Baru/NomorTambahan).
- Nomor Baru merupakan kebutuhan penomoran dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha baru; ataupun kebutuhan penomoran dalam hal perluasan bidang usaha berupa penambahan layanan yang baru dan belum ada sebelumnya.
- Nomor Tambahan merupakan penambahan penomoran yang telah ada sebelumnya.
- Mengisi formulir permohonan yang memuat KBLI, Jenis Layanan, Jenis Penomoran, Pemilihan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) (nomor tersedia dapat diambil pada laman ini).
Setelah TemanTelko melakukan pengajuan, petugas Tim Kerja Penomoran Telekomunikasi akan melakukan pengecekan terhadap dokumen, dan apabila permohonan disetujui Surat Keputusan Penetapan Penomoran dikirimkan oleh sistem kepada TemanTelko.
Pengajuan Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
- Melakukan Pengajuan izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center) berdasarkan KBLI 82200
- Melakukan Pemenuhan Dokumen Persyaratan, Format Dokumen Persyaratan dapat diunduh disini.
- Dilakukan evaluasi Dokumen Persyaratan oleh Evaluator kepada Dokumen Persyaratan yang telah lengkap.
- Dilakukan perbaikan Dokumen Persyaratan oleh pelaku usaha apabila format dokumen salah
- Pengajuan Permohonan Permohonan Uji Laik Operasi oleh Pelaku Usaha, setelah Evaluasi Dokumen berhasil. Notifikasi tanggal Pelaksanaan Uji Laik Operasi akan dikirimkan.
- Pelaksanaan Uji Laik Operasi dimana menguji beberapa parameter dari perangkat.
- Pelaku Usaha perlu melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali apabila didapatkan hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi tidak berhasil.
- Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) terbit:
- 1 Hari Kerja : Uji Petik
- 3 Hari Kerja : Uji Mandiri
- Pelaku Usaha perlu melakukan unggah dokumen SKLO yang telah terbit dari Kominfo pada OSS RBA, untuk mendapatkan izin penyelenggaraan
Mudah bukan dalam mengajukan Izin Penyelenggaraan Jasa Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center)? MinTelko tunggu TemanTelko menjadi bagian dari Penyelenggara Pusat Panggilan Informasi (Call Center) ya.