Segera Laporkan: Kenali Kewajiban Pelaporan Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi


Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap tarif layanan penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif jasa dan jaringan telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  Tujuan Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyelenggara Telekomunikasi

  1. Memberikan perlindungan bagi pengguna layanan telekomunikasi
  2. Menjaga persaingan yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi
  3. Menjamin keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat
Kewajiban Pelaporan Tarif Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
 

 
  1. Laporan Penerapan Skema Tarif Baru, Perubahan Tarif atau Tarif Promosi (Laporan Tarif Bulanan)

    Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kewajiban pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi. Pelaporan dimaksud disampaikan pada tanggal 15 setiap bulan melalui web https://pelaporan.kominfo.go.id. Bagi penyelenggara jasa yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, laporan tarif bulanan wajib disampaikan untuk setiap jenis izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki. Tata cara penyampaian laporan tarif bulanan sebagai berikut:

    Format laporan:
    1. Izin Penyelenggaraan ISP
      Format laporan dapat diunduh melalui portal pelaporan.kominfo.go.id (Menu Telekomunikasi, Sub Menu Laporan Tarif, Petunjuk Teknis Pelaporan, Download Format Bulanan ISP)
    2. Izin Penyelenggaraan selain ISP
      Tidak ada format baku pelaporan untuk jenis izin penyelenggaraan jasa lainnya, namun penyelenggara perlu membuat Daftar Penawaran Tarif/Price List/Product Brief

  2. Laporan Biaya Pokok Penyediaan Layanan dan Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan (Laporan Tahunan)

    Laporan ini wajib disampaikan oleh penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak teresterial radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi. Laporan tersebut disampaikan setiap tanggal 30 September setiap tahunnya melalui web https://pelaporan.kominfo.go.id. Bagi penyelenggara jasa yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, laporan tarif tahunan yang disampaikan cukup 1 (satu) dokumen laporan tahunan.

    Tata cara penyampaian pelaporan hampir sama dengan pelaporan bulanan, namun perbedaannya terdapat pada bagian berikut:


Kewajiban Pelaporan Tarif Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

Kewajiban pelaporan Tahunan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk Layanan Sewa Jaringan

Sebagaimana tertuang dalam PM 5/2021 Pasal 41, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan, dalam hal ini penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menyelenggarakan layanan sewa jaringan backbone dan backhaul, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun (Laporan Tahunan Sewa Jaringan) paling lambat tanggal 30 April. Laporan dapat disampaikan melalui web https://pelaporan.kominfo.go.id

Tata cara penyampaian pelaporan hampir sama dengan pelaporan tahunan penyelenggara jasa telekomunikasi, namun perbedaannya terdapat pada bagian berikut:



Format Laporan:

Format laporan tahunan sewa jaringan dapat diunduh ada:

Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban Pelaporan Penerapan Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 228 PM 5/2021 akan dikenakan sanksi berupa publikasi melalui situs web (website) Kementerian dengan didahului dengan surat teguran tertulis yang akan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing masing 7 (tujuh) hari. Maka jangan lupa laporkan tarif penyelenggaraan izin TemanTelko!