Adopsi IPv6: Solusi Transformasi Digital, Sosialisasi yang Monumental!
Direktorat telekomunikasi telah menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan IPv6 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi, dan Penyedia Perangkat di Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2024, di Jakarta. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Perangkat Pelanggan Telekomunikasi dan Asosiasi industry telekomunikasi. Sosialisasi dilaksanakan bertujuan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama pada sektor Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia perangkat telekomunikasi sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara menyeluruh. Pelaksanaan sosialisasi juga merupakan implementasi dari Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 (VID 2045) dimana untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi yang memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti IPv6, yang harus secara sistematis diterapkan. Pada kesempatan pembukaan sosialisasi, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menyoroti pentingnya peran regulasi dalam mendukung perkembangan sektor telekomunikasi. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, diantaranya dengan menerbitkan:
Ekspedisi Sinyal : Survei Jejak Sinyal (Edisi Sulawesi Barat)
Pemerataan akses internet adalah kunci untuk mendorong kemajuan digital di seluruh negeri, untuk mencapai hal
Kominfo Sosialisasikan Surat Menteri : Langkah Maju Menuju Kolaborasi IKN
Jakarta, Selasa 9 Oktober 2024, Direktorat Telekomunikasi telah sukses menyelenggarakan Sosialisasi Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor B-2027/M.KOMINFO/HK.01.11/09/2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Penggunaan Bersama
Dalam upaya kelanjutan adopsi teknologi Internet of Things (IoT) dalam sektor pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ekspedisi Sinyal : Kominfo Jangkau Titik Blankspot (Edisi Kalimantan Tengah)
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan inspeksi langsung ke tiga kabupaten di Kalimantan Tengah. Kunjungan kerja ini menyasar Desa
Jakarta, 26 Agustus 2024 - Direktorat Telekomunikasi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan sosialisasi migrasi perizinan penyelenggaraan telekomunikasi ke Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (RBA) bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin terbit penyelenggaraan telekomunikasi sebelum Undang Undang Cipta kerja / OSS RBA berlaku. Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi penyelenggara telekomunikasi, Masyarakat Telematika (MASTEL), akademisi, serta pelaku usaha. Direktur Telekomunikasi, Aju Widya Sari, menyampaikan pentingnya migrasi perizinan ke OSS RBA. Sistem OSS merupakan layanan dalam jaringan (daring) penerbitan izin berusaha yang dapat digunakan oleh semua pelaku usaha. Selain itu, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Melalui FKP ini, kami ingin membuka ruang dialog dengan seluruh stakeholder FKP ini dapat menjadi kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara Direktorat Telekomunikasi sebagai penyelenggara layanan publik dengan stakeholder terkait untuk membahas antara lain Rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan hal lain terkait pelayanan publik perizinan telekomunikasi dalam rangka transparansi dan efektifitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan sehingga dapat meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik", ujar Direktur Telekomunikasi. Jumlah data Penyelenggara yang telah berlaku efektif sebelum UU Cipta kerja/OSS RBA Dalam sosialisasi ini, peserta diperkenalkan secara mendalam mengenai standar pelayanan perizinan telekomunikasi terbaru yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, Salah satu highlight
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan evaluasi komprehensif terhadap Direktorat Telekomunikasi pada tanggal 12 Agustus 2024. Langkah ini merupakan bagian integral dari tugas Ombudsman dalam mencegah
Sinyal Mengudara : Kisah di Balik Layar Suksesnya Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara
Upacara HUT ke-79 RI telah dilaksanakan pada Sabtu (17/8/24). Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, perayaan tahun ini terasa lebih istimewa. Dengan mengusung tema "Nusantara Baru
Jakarta – Pameran sekaligus ajang business matching Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX), resmi bergulir di Jakarta Convention Center - JCC Senayan(31/07/2024). Ajang ini mempertemukan para pebisnis dengan
Site Visit Smart WareHouse dan 5G Joint Innovation Center PT Huawei
Direktorat Telekomunikasi melakukan kunjungan ke Smart Warehouse Huawei di Cikarang pada tanggal 3 – 4 Mei 2024. Agenda tersebut bertujuan untuk mendukung perkuatan implementasi 5G di Indonesia khususnya bidang logistik. Huawei hadir dengan inovasi baru, dimanahuawei menyematkan teknologi 5G kedalam infrastruktur sistem pergudangan yang cerdas
Status nilai angka pada tabel akan dibedakan berdasarkan icon yang ada.
Info arti icon :
Kenaikan
Penurunan
Tetap
Permohonan
Izin Terbit
Jaringan Telekomunikasi |
619 |
Jasa Telekomunikasi |
1.498 |
Telsus Badan Hukum |
156 |
Telsus Instansi Pemerintah |
27 |
Data Per 01 Oktober 2024
Jaringan Telekomunikasi |
18 |
18 |
Jasa Telekomunikasi |
0 |
28 |
Uji Laik Operasi |
0 |
0 |
Telsus Badan Hukum |
7 |
1 |
Izin Prinsip Telsus Instansi Pemerintah |
0 |
0 |
Penomoran Telekomunikasi |
6 |
6 |
Data Per 01 Oktober 2024
Indonesia |
|
16.06 % |
Asia Tenggara |
|
32.21 % |
Asia |
|
47.22 % |
Dunia |
|
39.90 % |
Data Per 01 November 2024
< 1GB |
Rp 26.650 |
|
> 1GB dan < 2GB |
Rp 26.650 |
|
> 2GB dan < 10GB |
Rp 51.475 |
|
> 10GB |
Rp 134.975 |
Data Per 01 Oktober 2024
NDC |
42,70% |
ISPC |
77,08% |
SPC |
40,63% |
PLMNID |
8,00% |
Kode Akses IN |
11,67% |
Kode Akses SLI |
33,33% |
Kode Akses SLJJ |
22,22% |
Kode Akses ITKP |
26,50% |
Kode Akses Call Center |
36,75% |
Kode Akses Calling Card |
8,00% |
Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat |
39,78% |
Kode Akses SMS Masy |
0,50% |
Kode Akses SMS Non Konten |
0,69% |
Kode Akses USSD/UMB |
0,41% |
Data Per 01 Oktober 2024
© 2023 Direktorat Telekomunikasi